Sidang Kasus Korupsi di RSUD Ende: Fakta Baru Mengungkap Keterkaitan Uang Rp 1,9 Miliar
Dalam sidang di Pengadilan Tinggi Kupang, kuasa hukum terdakwa Fineke Monteiro, Muhammad Haiban, menyampaikan sejumlah fakta penting mengenai dugaan penggelapan uang senilai Rp 1,9 miliar yang diduga dikuasai oleh kliennya. Menurut Haiban, uang tersebut tidak ditemukan pada siapa pun berdasarkan keterangan para saksi.
Majelis hakim juga menegaskan bahwa uang sebesar Rp 67 juta lebih yang disita penyidik bukan berasal dari terdakwa, melainkan dari bendahara penerimaan yang menjabat saat ini. Hal ini menjadi salah satu poin penting dalam persidangan yang sedang berlangsung.
Hasil Audit BPK 2024 dan Pengembalian Uang
Laporan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2024 menyebutkan bahwa temuan sebesar Rp 1,9 miliar telah dikembalikan oleh pemerintah daerah pada 3 Juni 2025. Dokumen pengembalian uang tersebut telah diajukan sebagai bukti dalam persidangan. Dengan demikian, kasus ini semakin memperlihatkan kompleksitasnya, baik dari segi keuangan maupun proses hukum.
Peran Direktur RSUD Ende dan Penyataan Kuasa Hukum
Haiban juga menyoroti pernyataan Direktur RSUD Ende, dr. Ester Jelita Puspita, yang sebelumnya menyebut bahwa uang Rp 1,9 miliar berada di tangan Fineke karena posisinya sebagai bendahara penerimaan. Namun, Haiban menegaskan bahwa pernyataan tersebut tidak didukung oleh bukti kuat dan hanya bersifat asumsi.
“Karena menurut dia uang itu ada di Ibu Fineke sebab beliau bendahara penerimaan, jadi dianggap pasti di dia. Tapi kepastian itu tidak ada, hanya asumsi,” tegas Haiban.
Penyitaan Uang Rp 67 Juta Lebih
Selain itu, dalam persidangan juga terungkap bahwa dugaan awal penyalahgunaan anggaran rumah sakit yang sempat disebut mencapai Rp 3 miliar pertama kali mencuat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar DPRD Kabupaten Ende. Selain itu, terkait uang sebesar Rp 67 juta lebih yang disebut-sebut disita penyidik Polres Ende dari tangan Fineke saat penetapan tersangka.
Namun, menurut Haiban, berdasarkan fakta persidangan dan penegasan majelis hakim, tidak ada uang yang disita langsung dari kliennya. “Majelis hakim menegaskan itu. Berarti uang itu disita dari mana? Ternyata terungkap bahwa uang tersebut disita dari bendahara penerimaan yang sekarang, bukan dari Ibu Fineke,” jelas Haiban.
Pinjaman Uang Rumah Sakit oleh Staf
Dalam persidangan, tiga orang staf RSUD Ende turut dihadirkan sebagai saksi. Mereka mengakui pernah meminjam uang rumah sakit saat Fineke masih menjabat sebagai bendahara penerimaan. Besaran pinjaman bervariasi, mulai dari Rp 2 juta hingga Rp 3 juta, yang digunakan untuk keperluan pribadi.
Pinjaman tersebut, menurut keterangan, dilakukan atas persetujuan pimpinan, yakni Kasubag Keuangan dan Direktur RSUD. Haiban menilai, jika praktik tersebut dianggap sebagai pelanggaran, maka tanggung jawab tidak dapat dibebankan sepenuhnya kepada kliennya, melainkan juga kepada pihak-pihak yang terlibat dan memberikan persetujuan.
Agenda Persidangan Berikutnya
Sidang perkara ini akan kembali dilanjutkan pada 5 Maret 2026 dengan agenda pembacaan pledoi atau nota pembelaan dari kuasa hukum Fineke Monteiro atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Perkembangan persidangan kasus dugaan korupsi di RSUD Ende ini pun masih terus menjadi sorotan publik, mengingat besarnya nilai anggaran yang dipersoalkan serta sejumlah fakta yang terungkap di ruang sidang.





