Penangkapan Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Tabalong
Seorang pria berinisial AK (55) akhirnya berhasil ditangkap oleh aparat kepolisian setelah melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor. Ia kini harus menjalani proses hukum di balik jeruji besi.
AK, yang merupakan warga Kota Banjarmasin, diamankan oleh personel Satreskrim Polres Tabalong pada hari Sabtu, 28 Februari 2026, sekitar pagi hari. Saat itu, pelaku ditemukan di wilayah Pahandut, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng).
Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J melalui Kasihumas Iptu Heri Siswoyo membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, AK kini sedang dalam proses penyidikan dan akan menjalani persidangan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
- Dalam kasus ini, pelaku diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian kendaraan bermotor.
- Pelaku diketahui sebagai residivis, sehingga tindakan yang dilakukan oleh aparat kepolisian lebih tegas untuk mencegah kemungkinan terulangnya kejahatan serupa.
Peristiwa Pencurian yang Terjadi di Desa Seradang
Peristiwa pencurian terjadi pada hari Kamis, 25 Desember 2025, siang hari. Korban bernama SAH (50) melaporkan bahwa sepeda motor miliknya hilang saat sedang berada di dalam rumah. Kejadian ini terjadi di halaman rumah korban yang terletak di Desa Seradang, Kecamatan Haruai, Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan (Kalsel).
Saat kejadian, korban baru saja selesai mandi setelah pulang bekerja. Ia berniat mengisi bahan bakar kendaraannya untuk persiapan masuk kerja di shift berikutnya. Namun, saat sedang mengenakan pakaian di dalam rumah, korban mendengar suara mesin sepeda motornya menyala.
Setelah mendengar suara tersebut, korban segera keluar dan menemukan bahwa kendaraannya sudah tidak ada di tempat parkir. Akibat peristiwa ini, korban mengalami kerugian sebesar Rp 4,1 juta.
Proses Penyelidikan dan Penangkapan Pelaku
Dari laporan yang disampaikan oleh korban, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan akhirnya dapat menemukan jejak pelaku. AK akhirnya berhasil ditangkap di Kelurahan Pahandut, setelah dilakukan interogasi dan penggeledahan.
Dari hasil pemeriksaan, diduga pelaku mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor milik korban. Selain itu, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor warna hitam merah.
Tindakan Hukum yang Dilakukan
Pelaku AK kini sedang menjalani proses hukum di Polres Tabalong. Ia dituduh melakukan tindak pidana pencurian berdasarkan Pasal 363 KUHP. Proses hukum ini akan terus berlangsung hingga putusan pengadilan dikeluarkan.
Penangkapan ini menunjukkan komitmen pihak kepolisian dalam menangani kasus kejahatan, terutama pencurian kendaraan bermotor yang semakin marak terjadi di berbagai daerah.
Selain itu, kejadian ini juga menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap tindakan kriminal yang bisa terjadi kapan saja. Masyarakat diimbau untuk selalu menjaga keamanan rumah dan kendaraan, serta segera melaporkan kejadian yang mencurigakan kepada pihak berwajib.





