Kasus Pencurian dengan Pemberatan di Denpasar Timur Terungkap
Setelah sekian lama menjadi misteri, kasus pencurian dengan pemberatan yang menimpa sebuah rumah di kawasan Denpasar Timur akhirnya terungkap. Pelaku yang diduga kuat sebagai satu-satunya tersangka adalah seorang pria berinisial IWAS (32), yang berhasil ditangkap oleh tim Opsnal Polsek Denpasar Timur.
Kasi Humas Polresta Denpasar, Iptu I Gede Adi Saputra Jaya, menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil dari kerja keras jajaran Polsek Denpasar Timur yang terus mendalami laporan korban, Ni Made Amalika Gitanaharani Arya (31). Korban mengalami kerugian materiil hingga puluhan juta rupiah. Peristiwa ini terjadi pada Sabtu 27 April 2024 silam, ketika saksi sekaligus korban baru saja kembali ke rumahnya sekitar pukul 19.00 WITA.
Saat itu, korban dikejutkan dengan kondisi jendela ruang tamu bagian belakang yang sudah dalam keadaan sedikit terbuka. Kecurigaan semakin menguat setelah ditemukan bekas congkelan paksa pada bingkai jendela tersebut. “Begitu melihat kondisi jendela yang rusak, korban segera memeriksa isi kamar tidurnya. Saat itulah disadari bahwa sejumlah perhiasan emas berupa satu buah kalung, lima buah cincin, satu pasang anting, serta satu unit ponsel merk Samsung warna merah muda telah hilang dari tempatnya,” ungkap Iptu I Gede Adi Saputra Jaya, pada Selasa 3 Maret 2026.
Berdasarkan laporan resmi dengan nomor LP-B/12/II/2026/SPKT Unit Reskrim Polsek Dentim, total kerugian yang diderita korban ditaksir mencapai Rp25.000.000. Iptu Adi memaparkan bahwa pelaku menggunakan modus operandi yang cukup nekat dengan memanjat tembok pagar rumah korban sebelum akhirnya merusak jendela untuk masuk ke dalam area privat tersebut.
Penyelidikan intensif yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Denpasar Timur, Iptu I Nyoman Agus Putra Ardiana, S.H., M.H., bersama Panit Opsnal Iptu I Nyoman Padu, membuahkan hasil pada akhir Februari 2026. Melalui koordinasi lintas wilayah dengan Opsnal Polsek Blahbatuh, keberadaan pelaku terdeteksi di wilayah Gianyar. Tanpa membuang waktu, petugas bergerak cepat melakukan penyergapan dan berhasil mengamankan IWAS tanpa perlawanan berarti.
“Dari hasil interogasi mendalam, pelaku yang diketahui tidak memiliki pekerjaan tetap ini mengakui seluruh perbuatannya. Ia menjelaskan secara detail bagaimana ia memanjat tembok dan masuk ke dalam kamar tidur korban yang saat itu pintunya tidak terkunci,” beber Kasi Humas Polresta Denpasar.
Adapun barang-barang berharga milik korban sudah tidak lagi utuh. Kepada penyidik, IWAS mengaku telah menjual perhiasan emas tersebut di pinggir jalan kawasan Jalan Diponegoro, sementara ponsel korban dijual di daerah Sedap Malam. Dari hasil penjualan gelap itu, pelaku mengantongi uang sekitar Rp15 juta dari emas dan Rp1,6 juta dari ponsel, yang kemudian habis digunakan untuk membiayai kebutuhan hidup sehari-hari.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti berupa satu unit ponsel Samsung berwarna merah muda telah diamankan di Mapolsek Denpasar Timur untuk proses hukum lebih lanjut. “Atas perbuatannya, IWAS kini terancam dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan,” pungkasnya.





