Kejadian Penjambretan di Depan Gereja GKI Pakuwon
Di Jakarta Barat, khususnya di dekat Gereja GKI Pakuwon, Grogol Petamburan, terjadi aksi penjambretan yang mengejutkan masyarakat. Peristiwa ini terjadi pada Senin (2/3/2026) siang. Seorang pria berjaket ojek online tiba-tiba melakukan aksi jambret terhadap seorang perempuan lanjut usia (lansia) dengan inisial LSJ.
Pelaku yang dikenal dengan inisial BAS (28 tahun) awalnya tampak tenang saat melakukan aksinya. Namun, setelah berhasil menjambret tas korban, ia justru kembali ke lokasi kejadian dan berpura-pura menolong korban untuk mengelabui warga sekitar. Dengan gerakan yang mencurigakan, pelaku sempat berpura-pura menanyakan alamat korban sebelum akhirnya menarik tas milik LSJ.
Korban LSJ berusaha mempertahankan barang berharganya, namun akhirnya terseret hingga jatuh dan tak sadarkan diri. Meski demikian, barang milik korban tidak berhasil dibawa kabur oleh pelaku karena terjadi tarik-menarik di tempat kejadian perkara (TKP).
Setelah melarikan diri, pelaku kembali lagi ke TKP menggunakan helm yang berbeda untuk menyamarkan identitasnya. Namun, tindakan itu tidak berhasil mengelabui warga sekitar yang sudah curiga dengan gerak-gerik pelaku.
Tindakan Warga dan Penangkapan Pelaku
Warga sekitar langsung menangkap pelaku setelah melihat tingkah lakunya yang mencurigakan. Meskipun pelaku sempat mengelak dan tidak mau mengaku, kecurigaan warga terbukti setelah mengecek rekaman CCTV dari lokasi kejadian.
Dari hasil pemeriksaan, sepeda motor dan jaket yang dikenakan BAS sesuai dengan ciri-ciri pelaku penjambretan. “Dia sempat ganti helm, awalnya saat beraksi helm ojek online, pas pura-pura menolong pakai helm biasa. Kami menunjukkan beberapa rekaman CCTV dan akhirnya dia mengakui perbuatannya,” ujar Alex, Kanit Reskrim Polsek Grogol Petamburan.
Motif Pelaku dan Barang yang Dirampas
Menurut informasi yang diungkapkan oleh Alex, pelaku menjambret korban karena kondisi ekonomi yang memburuk menjelang hari raya Lebaran. “Pelaku mengaku khilaf dan butuh uang untuk beli baju Lebaran, sehingga menjambret tas milik lansia,” tuturnya.
Tas milik korban yang menjadi incaran pelaku berisi sejumlah barang berharga, seperti dua unit ponsel, kartu e-money, kunci rumah, uang tunai sebesar Rp 891.000, serta sejumlah uang koin. Semua barang tersebut berhasil diamankan sebagai barang bukti.
Proses Hukum Terhadap Pelaku
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolsek Grogol Petamburan untuk proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka BAS dijerat dengan Pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.
Kejadian ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk tetap waspada, terutama di tempat-tempat umum yang ramai. Selain itu, tindakan cepat dan tanggap dari warga sekitar juga membantu dalam menangkap pelaku dan mencegah kejahatan lebih lanjut.





