Penangkapan Spesialis Pencurian Truk di Tangerang
Seorang spesialis pencurian kendaraan bermotor roda enam atau truk berinisial TK berhasil ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Benda. Penangkapan ini dilakukan pada Sabtu (28/2/2026) lalu, setelah pelaku melakukan aksi pencurian mobil Mitsubishi Colt Diesel di wilayah Kecamatan Benda, Kota Tangerang, Banten, pada Senin (2/3/2026).
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Raden Muhammad Jauhari menjelaskan bahwa TK ditangkap di wilayah Kabupaten Lebak, Banten. Penangkapan tersebut dilakukan setelah tim opsnal melakukan pengembangan dari laporan kehilangan kendaraan Colt Diesel senilai Rp150 juta.
Dalam melancarkan aksinya, pelaku yang berusia 31 tahun tersebut berusaha menghilangkan jejak dengan mengubah warna bak belakang truk menggunakan pilox warna hitam serta memasang pelat nomor palsu. Modus pelaku adalah mencuri truk yang telah ditargetkan pada dini hari kemudian membawanya ke luar kota untuk dijual dengan mengubah tampilan kendaraan. Hal ini dilakukan guna mengelabui pemilik truk dan petugas agar sulit dikenali lengkap dengan memasang nomor polisi palsu dari kendaraan tersebut.
Dalam penangkapan tersebut, Unit Reskrim Polsek Benda mengamankan barang bukti berupa satu unit Mitsubishi Colt Diesel tahun 2007, sebilah golok yang digunakan saat beraksi, pelat nomor asli dan palsu, enam kaleng pilox, serta lem perekat pelat nomor.
Berdasarkan hasil pemeriksaan lebih lanjut, terdapat dua orang lainnya yang membantu TK saat beraksi yang kini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Dua pelaku lain yang bekerja sama dengan residivis kasus curanmor yang pernah menjalani hukuman di Lapas Rangkasbitung tahun 2016 tersebut berinisial IA dan R.
Kami masih melakukan pengejaran terhadap dua pelaku lainnya dan yang telah kami bekuk telah mengaku bahwa sudah melakukan pencurian mobil sebanyak dua kali, kata Kapolres.
Sementara itu Kapolsek Benda AKP Sriyono menjelaskan, atas perbuatannya TK ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat Pasal 477 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun penjara. Apabila dalam proses penyidikan ditemukan unsur pemberatan lain atau keterlibatan jaringan, penyidik tidak menutup kemungkinan penerapan pasal tambahan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Masyarakat pun diimbau meningkatkan kewaspadaan dalam memarkir kendaraan operasional bernilai tinggi. Sementara jika warga mendapati aktivitas mencurigakan diminta segera melapor ke layanan 110 untuk dilakukan penindakan lebih lanjut.
Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum Polsek Benda dan kami akan tindak tegas sesuai hukum yang berlaku, jelasnya.
Barang Bukti yang Disita
- Satu unit Mitsubishi Colt Diesel tahun 2007
- Sebilah golok yang digunakan saat beraksi
- Pelat nomor asli dan palsu
- Enam kaleng pilox
- Lem perekat pelat nomor
Ancaman Hukuman
Pelaku TK dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun penjara. Jika ditemukan unsur pemberatan lain atau keterlibatan jaringan, penyidik dapat menerapkan pasal tambahan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Imbauan kepada Masyarakat
Masyarakat diminta untuk meningkatkan kewaspadaan dalam memarkir kendaraan operasional bernilai tinggi. Jika menemukan aktivitas mencurigakan, segera melapor ke layanan 110 untuk dilakukan penindakan lebih lanjut.





