Pencurian di RM Mas Bima Taliabu, Pelaku Dua Bocah Remaja

Aa1xisy6 1
Aa1xisy6 1

Penangkapan Dua Pelaku Pencurian di Pulau Taliabu

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pulau Taliabu, Maluku Utara, berhasil menangkap dua terduga pelaku pencurian. Kedua individu tersebut berinisial MR alias Iki (12 tahun) dan AU alias Uja (13 tahun). Mereka ditangkap setelah dilaporkan melakukan tindakan pencurian uang di sebuah rumah makan yang bernama Mas Bima di Desa Bobong.

Kronologi kejadian bermula pada hari Kamis, 26 Februari 2026, sekitar pukul 10.00 WIT. Saat itu, Iki dan Uja melihat kondisi lokasi kejadian yang sepi. Iki kemudian memasuki rumah makan tersebut, sementara Uja bertugas mengawasi sekitar untuk memastikan tidak ada orang yang melihat aksi mereka.

Dalam aksinya, Iki mengambil uang yang tersimpan di laci rumah makan. Selain itu, ia juga mengambil uang kotak amal TPQ Khalifah yang telah ada selama satu tahun di tempat tersebut. Kejadian ini akhirnya diketahui oleh pemilik rumah makan, Sumpono (45 tahun), yang kemudian membuat laporan ke polisi.

Menurut Kasat Reskrim Polres Pulau Taliabu, Iptu Achmad M, kedua terduga pelaku ditangkap pada pukul 10.30 WIT, Minggu (1/3/2026). Iptu Achmad M menyampaikan bahwa anggota polisi telah membawa keduanya ke kantor untuk pemeriksaan lebih lanjut. “Iya benar, tadi anggota amankan keduanya dan dibawa ke kantor,” ujarnya.

Proses penegakan hukum dalam kasus ini mencakup beberapa langkah penting. Pertama, membuat laporan polisi (LP). Selanjutnya, membuat surat tanda penerimaan laporan (STPL), serta mengamankan barang bukti (BB) yang terkait dengan kejadian tersebut. “Atas perkara ini, akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tambah Iptu Achmad M.

Aksi Pencurian yang Sudah Dilakukan Berulang Kali

Informasi lebih lanjut menunjukkan bahwa tindakan Iki dan Uja tidak terjadi sekali saja. Aksi Iki pernah terjadi di salah satu konter di Desa Wayo, namun akhirnya diselesaikan secara kekeluargaan. Sementara itu, Uja juga pernah terlibat dalam tindakan pencurian ayam milik salah seorang warga.

Dengan penangkapan ini, pihak kepolisian berharap dapat memberikan efek jera kepada para pelaku dan mencegah tindakan serupa di masa depan. Proses hukum yang dilakukan akan terus berlangsung sesuai dengan aturan yang berlaku.

Pos terkait