Tahapan Pemilihan Ketua RT di Kelurahan Pasar Muara Beliti Dimulai
Setelah sempat menjadi polemik yang berujung pada aksi perusakan kantor lurah, tahapan pemilihan Ketua RT di Kelurahan Pasar Muara Beliti, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan, resmi dimulai. Proses ini dilakukan sebagai bagian dari rangkaian penjaringan dan penyaringan calon untuk jabatan 12 Ketua RT periode 2026–2031.
Jadwal pengumuman dan pendaftaran calon Ketua RT telah ditetapkan mulai tanggal 13 Maret hingga 31 Maret 2026. Jadwal ini disepakati oleh panitia pelaksana, camat, dan Lurah Pasar Muara Beliti. Lurah setempat, Arief Candra, menyampaikan bahwa jadwal pendaftaran telah diumumkan sejak 27 Februari 2026 lalu. Ia menjelaskan bahwa waktu pendaftaran dibuat cukup panjang mengingat banyaknya hari libur dan cuti bersama Idulfitri pada bulan Maret 2026, sehingga efektifnya hanya 11 hari.
Lurah berharap dengan durasi yang panjang ini, masyarakat bisa lebih mudah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan. “Semoga proses pendaftaran dapat berjalan maksimal dan masyarakat yang berminat memiliki kesempatan yang cukup,” ujar Arief.
Persyaratan Pendaftaran Calon Ketua RT
Untuk mengikuti pemilihan Ketua RT, calon harus memenuhi beberapa persyaratan umum dan khusus. Di antaranya:
- Persyaratan Umum:
- Mengisi formulir pendaftaran calon Ketua RT.
- Fotokopi KTP dan KK masing-masing 2 lembar.
- Pasfoto warna 4×6 sebanyak 2 lembar.
- Fotokopi ijazah terakhir 2 lembar dilegalisasi (minimal SMP sederajat).
-
Semua persyaratan dimasukkan dalam map biola warna biru dan diserahkan langsung ke panitia.
-
Persyaratan Khusus:
- Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia, dan taat kepada Pancasila serta Undang-Undang Dasar 1945.
- Warga negara Republik Indonesia yang berusia 21 sampai 60 tahun dan menikah, dibuktikan dengan surat keterangan sudah menikah dari lurah yang diketahui oleh camat.
- Keterangan sehat jasmani dan rohani dari rumah sakit pemerintah atau unit pelayanan kesehatan pemerintah.
- Surat keterangan bebas narkoba dari BNN Musi Rawas.
- Pendidikan minimal SMP atau sederajat.
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari kepolisian.
- Bertempat tinggal tetap di wilayah RT tersebut selama minimal 2 tahun dan terdaftar di KK dan KTP setempat.
- Bukan pejabat struktural kelurahan, bersedia bersinergi dengan kelurahan, tidak merangkap jabatan di lembaga kemasyarakatan lainnya, bukan anggota atau pengurus partai politik, serta belum pernah menjabat sebagai Ketua RT selama 2 kali masa jabatan berturut-turut atau tidak secara berturut-turut sejak Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 berlaku.
Harapan Lurah Terhadap Masyarakat
Lurah Pasar Muara Beliti berharap agar seluruh masyarakat dapat berpartisipasi dan menyukseskan pemilihan Ketua RT serentak ini. “Kami berharap proses penjaringan dan penyaringan Ketua RT ini berjalan lancar, aman, damai, dan sesuai harapan. Kami juga berharap dapat menghasilkan Ketua RT yang dikehendaki oleh seluruh masyarakat di setiap RT,” tutup Arief.
Kerusakan Kantor Lurah Akibat Aksi Unjuk Rasa
Sebelum pemilihan Ketua RT dimulai, Kantor Lurah Pasar Muara Beliti mengalami kerusakan usai dilempari batu oleh warga yang melakukan aksi unjuk rasa pada Kamis (26/2/2026). Aksi ini dilakukan sebagai bentuk kekecewaan atas tuntutan warga yang tidak digubris oleh Pemerintah Kabupaten Musi Rawas.
Massa awalnya melakukan aksi di depan Kantor Bupati Musi Rawas, namun hanya ditemui oleh Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Musi Rawas, Agus Susanto, dan beberapa pejabat lainnya. Massa yang meminta agar Lurah Pasar Muara Beliti dinonaktifkan tidak mendapat jawaban yang diharapkan. Akhirnya, massa melampiaskan emosinya dengan mendatangi Kantor Lurah Pasar Muara Beliti.
Setibanya di kantor lurah, massa melempari kantor dengan batu pada bagian pintu depan serta jendela kanan dan kiri hingga pecahan kaca berserakan. Bahkan, massa sempat mengeluarkan ban bekas dan hendak membakar kantor lurah. Namun, tindakan tersebut berhasil digagalkan oleh petugas kepolisian yang datang ke lokasi.
Tuntutan Warga untuk Penggantian Lurah
Koordinator aksi, Tommy, menegaskan bahwa satu-satunya tuntutan warga adalah nonaktifkan atau ganti Lurah Pasar Muara Beliti. Menurutnya, kinerja dan kewenangan lurah dianggap melampaui batas dan menyalahi aturan, sehingga memancing emosi warga.
Tommy menyampaikan bahwa tuntutan warga telah disampaikan sebanyak lima kali melalui aksi unjuk rasa, tetapi tidak pernah dikabulkan oleh pihak Pemerintah Kabupaten Musi Rawas. “Kami sudah berulang-ulang menyampaikan agar Pemkab Musi Rawas segera mencopot Lurah Pasar Muara Beliti, namun sampai hari ini tuntutan kami tidak digubris,” ujar Tommy.
Kekecewaan warga bermula dari anggaran DAU (Dana Alokasi Umum) Kelurahan Pasar Muara Beliti yang tidak transparan, sehingga dana tersebut tidak terserap dengan baik. “Banyak RT yang tidak dilibatkan dalam penggunaan dana itu, sampai akhirnya para RT ini dipecat sepihak oleh lurah,” kata Tommy.
[DIGITAL-IMAGE-0]
[DIGITAL-IMAGE-1]





