Penegakan Hukum yang Adil untuk Sektor Sawit
Perkumpulan Organisasi Petani Sawit Indonesia (Popsi) menyatakan bahwa langkah penegakan hukum melalui Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) belum sepenuhnya berjalan adil. Hal ini terutama terkait dengan penagihan denda kepada perusahaan sawit dan tambang, yang dinilai kurang transparan.
Denda administratif yang dikenakan mencapai puluhan triliun rupiah terhadap 71 perusahaan. Dari jumlah tersebut, sebanyak 49 perusahaan merupakan perusahaan perkebunan kelapa sawit. Ketua Umum Popsi, Mansuetus Darto, menyoroti adanya persoalan mendasar yang perlu diperbaiki agar kebijakan ini dapat dijalankan secara adil bagi semua pihak.
Ia menyebutkan bahwa sumber utama konflik lahan adalah ketidakjelasan batas kawasan hutan yang digunakan sebagai acuan oleh pemerintah. Banyak wilayah kawasan hutan tidak pernah diverifikasi langsung di lapangan, sehingga peta administratif sering tidak sesuai dengan kondisi agraria yang ada di masyarakat.
Ketidakakuratan batas kawasan ini melemahkan legitimasi tata ruang dan memperbesar potensi konflik. Oleh karena itu, Popsi meminta Satgas PKH melakukan verifikasi partisipatif dan membuka dialog dengan petani serta industri sawit.
Proses Rencana Tata Ruang Wilayah yang Perlu Diperhatikan
Selain verifikasi, Darto juga mengkritik penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang sering bersifat top down. Ia menilai pemerintah daerah kurang memperhatikan kondisi sosial, ekonomi, dan agraria masyarakat setempat.
Proses RTRW yang tidak mempertimbangkan kondisi sosial ini bisa memicu konflik ruang yang berkepanjangan. Untuk itu, Popsi meminta pemerintah membuka ruang dialog formal dengan berbagai pihak agar RTRW mencerminkan realitas lapangan dan adil.
Denda Administratif yang Harus Diatur dengan Bijak
Lebih lanjut, Darto menjelaskan bahwa denda administratif merupakan bagian dari penegakan hukum. Namun, penerapannya jangan otoriter dan harus memperhatikan kemampuan finansial perusahaan sawit.
Ia mengingatkan bahwa jika perusahaan sawit bangkrut, maka petani plasma dan swadaya yang memasok tandan buah segar akan menjadi pihak yang paling terdampak. Karena itu, Popsi meminta Satgas PKH mempertimbangkan skema pembayaran bertahap yang bisa dinegosiasikan.
Perhitungan Keberadaan Permukiman dan Usaha Rakyat
Darto juga menegaskan bahwa kebijakan penetapan kawasan hutan harus memperhitungkan keberadaan permukiman warga dan usaha rakyat. Termasuk kebun sawit yang beroperasi bertahun-tahun di lahan tersebut.
Popsi mendorong penertiban sawit yang adil sekaligus penguatan kepastian hukum untuk petani. Hal ini dimaksudkan agar kebijakan dapat menjaga keseimbangan antara hukum dan kehidupan petani sawit.
“Ruang dialog dan penyandingan data antara pemerintah dan masyarakat akan membantu memastikan kebijakan berjalan adil dan akuntabel,” kata Ketua POPSI Mansuetus Darto dalam keterangannya di Jakarta.
Pentingnya Transparansi dan Partisipasi Publik
Ia yakin bahwa kebijakan dalam Peraturan Menteri Kehutanan (Permenhut) Nomor 20 Tahun 2025 harus berjalan optimal. Transparansi data, partisipasi publik, serta mekanisme keberatan jelas sangat krusial dalam hal ini.
Darto menilai kepastian hukum adalah kunci untuk menjaga iklim usaha sawit nasional. Pemerintah sebaiknya menyusun peta jalan penataan sawit komprehensif yang mudah dipahami oleh petani dan pelaku usaha.





