Peneliti UI Soroti Poin-Poin Penting dalam Kesepakatan Tarif Resiprokal Indonesia-AS
Rizky Banyualam Permana, peneliti dari Legal Center for Corporate, International Trade and Investment (LCITI) Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI), menyoroti sejumlah poin penting dalam kesepakatan tarif resiprokal antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS). Meski Indonesia berhasil mendapatkan penurunan tarif dari 32 persen menjadi 19 persen, Rizky menilai bahwa ada konsesi besar yang harus dibayar Indonesia melalui perubahan regulasi di dalam negeri. Menurutnya, penurunan tarif tersebut tidak lazim dalam tradisi negosiasi Indonesia karena menyentuh kebijakan nasional yang selama ini diproteksi.
“Jadi yang kita konsesikan adalah kebanyakan memang komitmen-komitmen yang sifatnya perubahan regulasi dan kebijakan. Dan saya melihatnya, jadi untuk turunnya tarif dengan angka segitu, itu cukup tidak lazim lah,” ujarnya.
Berikut beberapa poin utama yang disoroti oleh Rizky:
Aturan Wajib Halal Terancam Berubah
Salah satu poin dalam pasal perjanjian tersebut menekankan kewajiban Indonesia untuk membebaskan sejumlah produk industri asal AS dari aturan wajib halal. Hal ini dinilai kontradiktif dengan Undang-Undang Jaminan Produk Halal (UU JPH) yang mewajibkan seluruh produk konsumsi di Indonesia bersertifikat halal. Jika kesepakatan dijalankan, pemerintah harus melakukan penyesuaian atau perubahan pada undang-undang tersebut.
“Padahal di Indonesia itu jaminan halal produk UU JPH itu mewajibkan semua produk konsumsi itu wajib halal. Artinya, kan itu harus menyesuaikan undang-undang gitu,” ujarnya.
Kontradiksi dengan Kebijakan Hilirisasi Minerba

Sektor mineral kritis juga menjadi sorotan karena adanya klausul yang mewajibkan Indonesia menghapus hambatan ekspor. Menurutnya poin itu bertentangan dengan semangat UU Minerba yang mewajibkan hilirisasi atau pelarangan ekspor bahan mentah.
“Dalam klausul di ART-nya itu ternyata bisa kelihatan bahwa ‘oh ini Indonesia wajib menghilangkan hambatan’. Nah, ini yang menjadi krusial juga. Artinya, akan bertentangan dengan aspek Undang-Undang Minerba-nya sendiri,” katanya.
Selain itu, kewajiban divestasi saham bagi perusahaan asing yang diatur dalam undang-undang tersebut kabarnya tidak akan berlaku bagi perusahaan dan investasi asal Amerika Serikat (AS).
“Nah ternyata dalam Agreement on Reciprocal Tariff itu ternyata itu wajib tidak diberlakukan terhadap US company, US investment,” tuturnya.
Penghapusan TKDN bagi Produk AS

Poin krusial lainnya adalah penghapusan syarat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) bagi produk dan perusahaan AS. Rizky menilai, hal itu berisiko merusak strategi industri nasional yang selama 10 tahun terakhir konsisten diterapkan.
Dengan dicabutnya aturan tersebut, produk AS bisa masuk tanpa memenuhi standar kandungan lokal, yang pada akhirnya menuntut pembongkaran regulasi mulai dari level undang-undang hingga peraturan menteri.
“Smartphone itu kan sudah 10 tahunan kita tetap, keukeuh untuk menarik investasi ke sini dengan cara melarang yang tidak memenuhi TKDN. Artinya, sekarang produk dari AS itu bisa (masuk) tanpa melalui TKDN,” ujarnya.
Ketidaksetaraan dalam Sertifikasi Produk

Rizky juga mengkritik adanya klausul yang tidak setara dalam sektor perikanan. Dia membeberkan, Indonesia diwajibkan mengakui sertifikat keamanan pangan dari otoritas AS sebagai syarat masuk, namun hal yang sama tidak berlaku sebaliknya.
“Nah, ini yang jadi permasalahan sih. Maksudnya kalau dalam konteks perjanjian perdagangan yang biasa, maka biasanya timbal balik. Artinya, di sini akan jadi berat sebelah. Jadi poinnya tuh gak bisa seimbang,” katanya.





