Penempatan PPPK Paruh Waktu di Maluku Tengah Masih Dalam Proses
Penempatan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Kabupaten Maluku Tengah masih dalam proses. Hal ini diketahui setelah berjalan sebulan sejak pengangkatan pada 30 Januari 2026, penempatan PPPK PW belum sepenuhnya final.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Maluku Tengah, Sah Alim Latuconsina, menjelaskan bahwa pihaknya sedang memproses penempatan PPPK PW tersebut. Menurutnya, para pegawai yang sebelumnya bekerja sebagai honorer di instansi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) akan kembali ke instansi masing-masing. Namun, situasi berbeda terjadi bagi guru yang sebelumnya bekerja di sekolah swasta. Mereka akan dirotasi ke sekolah negeri.
“Sementara kita proses. Kalau yang honor di OPD baik Dinas maupun Kantor Camat tetap akan kembali ke instansi masing-masing,” ujar Sah Alim.
Kondisi Guru dari Sekolah Swasta
Sah Alim menyampaikan bahwa kendala utama bagi guru yang berasal dari sekolah swasta adalah sistem BKN yang tidak memiliki unit sekolah swasta. Oleh karena itu, BKPSDM harus berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Maluku Tengah agar bisa menemukan ruang di sekolah negeri untuk para guru tersebut.
“Ini yang sementara berjalan bagaimana Dinas Pendidikan melihat masalah ini dan menempatkan guru di unit sekolah masing-masing. Kita tetap bangun komunikasi intens dengan Dinas Pendidikan disesuaikan dengan kebutuhan Dapodik,” jelasnya.
Guru yang berada di bawah Disdikbud akan ditempatkan sesuai dengan kebutuhan Dapodik. Melalui aplikasi RTG Dapodik Kemendikdasmen, penempatan dilakukan berdasarkan kebutuhan di masing-masing sekolah.
“Nanti kebutuhannya dimana ditempatkan disitu. Jika ada kebutuhan di sekolah asal maka akan penempatan di sekolah asal. Namun jika tidak ada kebutuhan di sekolah asal maka ditempatkan di sekolah lain,” tambah Sah Alim.
Penempatan Tenaga Kesehatan
Di sisi lain, penempatan tenaga kesehatan, baik di rumah sakit maupun puskesmas, tetap disesuaikan dengan posisi masing-masing. BKPSDM juga melakukan koordinasi dengan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) untuk memastikan proses administrasi berjalan lancar.
“Untuk tenggat waktu sementara belum ada, kami masih jalan dan sementara ada hal-hal yang juga dikoordinasikan dengan internal BKPSDM dengan BPKAD terkait perjanjian kerja,” imbuh Sah Alim.
Proses Administrasi dan Perjanjian Kerja
Sah Alim menegaskan bahwa nantinya penempatan pegawai akan dituangkan dalam perjanjian kerja termasuk juga besaran upah yang akan diterima. Proses administrasi serta koordinasi dengan Dinas Pendidikan dan BPKAD terus dilakukan untuk memastikan semua prosedur sesuai aturan yang berlaku.
“Kami sementara jalankan proses administrasi juga termasuk koordinasi dengan Dinas Pendidikan maupun BPKAD,” tutup Sah Alim.





