Penerima JKN BPJS Kesehatan Nonaktif Tetap Dapat Layanan dengan KTP

1726204570
1726204570

Warga Bondowoso Tidak Perlu Khawatir Meski Status PBI JKN Dinonaktifkan

Warga Kabupaten Bondowoso tidak perlu merasa khawatir meskipun status Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN) BPJS Kesehatan dinonaktifkan. Pemerintah daerah memastikan bahwa layanan kesehatan tetap berjalan lancar karena Bondowoso telah mencapai status Universal Health Coverage (UHC). Dengan status tersebut, seluruh warga dapat mengakses layanan kesehatan tanpa terganggu oleh perubahan status kepesertaan.

RSUD dr. Koesnadi, salah satu rumah sakit utama di Bondowoso, menegaskan bahwa pasien tidak akan ditolak hanya karena status PBI JKN yang tidak aktif. Direktur RSUD dr. Koesnadi, dr. Yus Priyatna, menyampaikan bahwa masyarakat yang status PBI JKN-nya tidak aktif tidak perlu panik. Untuk mendapatkan layanan UHC, cukup menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

  • “Masyarakat yang status PBI JKN-nya tidak aktif tidak perlu panik. Untuk layanan UHC cukup KTP saja. Tetap hanya KTP,” tegasnya saat dikonfirmasi.

Cukup Tunjukkan KTP untuk Mendapatkan Layanan

Menurut dr. Yus, warga cukup menunjukkan KTP untuk mendapatkan layanan kesehatan melalui skema UHC. Proses administrasi selanjutnya akan difasilitasi oleh Dinas Kesehatan dan Dinas Sosial. Artinya, meski data kepesertaan PBI JKN dinonaktifkan, masyarakat tetap bisa langsung berobat tanpa harus menunggu proses reaktivasi.

Namun, ada kendala yang sering muncul pada warga yang tidak memiliki identitas sama sekali, baik KTP maupun Kartu Keluarga (KK). Kondisi ini banyak terjadi pada Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) maupun kelompok rentan lainnya.

  • “Mereka akan diobati dulu sesuai penyakitnya, sambil dirawat sambil diurus administrasinya dalam 3×24 jam,” jelasnya.

Selama pasien dirawat, Dinas Kesehatan akan mengurus kelengkapan administrasi dalam waktu maksimal tiga hari.

34 Ribu Lebih PBI JKN Dinonaktifkan

Sebelumnya, sebanyak 34.127 peserta PBI JKN di Bondowoso dinonaktifkan oleh Kementerian Sosial RI pada awal Februari 2026. Meski begitu, Dinsos P3AKB Bondowoso memastikan daerah tersebut telah masuk kategori UHC dengan cakupan kepesertaan BPJS Kesehatan mencapai lebih dari 98 persen dari total jumlah penduduk.

Dengan capaian tersebut, akses layanan kesehatan masyarakat tetap terjamin. Pemerintah setempat juga berkomitmen untuk terus memperkuat sistem kesehatan agar semua warga dapat merasakan manfaat dari program UHC.

Keuntungan Program UHC bagi Masyarakat Bondowoso

Program UHC memberikan beberapa manfaat penting bagi masyarakat Bondowoso, antara lain:

  • Akses layanan kesehatan yang mudah: Warga tidak perlu khawatir tentang status kepesertaan BPJS Kesehatan karena layanan tetap tersedia.
  • Proses administrasi yang cepat: Bagi warga yang tidak memiliki identitas, pihak rumah sakit akan segera menangani secara medis dan mengurus administrasi dalam waktu singkat.
  • Cakupan luas: Dengan kepesertaan BPJS Kesehatan lebih dari 98 persen, hampir seluruh penduduk Bondowoso dapat mengakses layanan kesehatan.

Program ini juga menjadi bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memastikan kesejahteraan masyarakat. Dengan UHC, semua warga, termasuk yang tidak memiliki identitas, tetap mendapat perlindungan dan layanan kesehatan yang memadai.

Pos terkait