Penerimaan kepabeanan dan cukai di awal tahun 2026 masih mengalami penurunan. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatatkan realisasi penerimaan bea dan cukai hingga akhir Januari 2026 sebesar Rp 22,6 triliun. Angka ini menurun sebesar 14% dibandingkan periode yang sama tahun lalu, yaitu sebesar Rp 26,3 triliun.
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menyatakan bahwa seluruh komponen utama penerimaan—termasuk cukai, bea keluar, dan bea masuk—mengalami kontraksi. Hal ini menunjukkan tekanan pada sisi penerimaan negara masih kuat, meskipun kebutuhan belanja pemerintah di awal tahun tetap relatif ekspansif.
Dari sisi cukai, realisasi tercatat sebesar Rp 17,5 triliun atau 7,2% dari target APBN. Secara tahunan, setoran ini turun 12,4%. Pelemahan terutama disebabkan oleh penurunan produksi rokok pada Desember 2025 dibandingkan Desember 2024.
“Produksi rokok pada Desember 2025 mengalami penurunan dibandingkan Desember 2024,” ujar Suahasil dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (23/2/2026). Meski pada Januari 2026 terjadi kenaikan pembelian pita cukai seiring strategi optimalisasi perusahaan, perbaikan tersebut belum cukup untuk meningkatkan kinerja secara tahunan.
Artinya, pemulihan penerimaan cukai masih sangat bergantung pada dinamika industri hasil tembakau. Tekanan paling dalam terjadi pada bea keluar, dengan realisasi hanya sebesar Rp 1,4 triliun atau 3,4% dari target APBN, anjlok 41,6% dibandingkan tahun lalu.
Koreksi tajam ini sejalan dengan penurunan harga crude palm oil (CPO), komoditas utama penyumbang bea keluar, yang kembali menegaskan kerentanan penerimaan negara terhadap fluktuasi harga komoditas global.
Sementara itu, bea masuk terealisasi sebesar Rp 3,7 triliun atau 7,4% dari target, turun 4,4% secara tahunan. Penurunan ini dipengaruhi oleh meningkatnya impor bertarif most favoured nation (MFN) 0%, optimalisasi fasilitas perjanjian perdagangan bebas (FTA), serta adanya restitusi.
Secara struktural, pemanfaatan tarif preferensi memang menekan penerimaan di awal tahun, namun menjadi konsekuensi dari komitmen integrasi perdagangan internasional.
Ekonom Universitas Andalas Syafrudin Karimi menilai, pelemahan penerimaan bea dan cukai seharusnya dijawab melalui pembenahan tata kelola, bukan sekadar menaikkan tarif. Salah satu fokus utama adalah pemberantasan praktik under invoicing yang selama ini menggerus basis pemungutan bea masuk dan pajak impor.
Ia menekankan pentingnya penguatan penetapan nilai pabean berbasis pembanding internasional, perluasan audit pasca-clearance, integrasi dokumen kepabeanan dengan data pembayaran perbankan, serta pemeriksaan berbasis manajemen risiko.
“Ketika kebocoran ditutup, penerimaan naik karena sistem lebih berintegritas. Ini lebih sehat dibanding menaikkan tarif yang justru membebani dunia usaha,” ujarnya.
Syafrudin juga mengingatkan, di tengah melemahnya penerimaan kepabeanan dan cukai, konsistensi penegakan hukum menjadi krusial untuk menjaga kredibilitas fiskal. Tanpa perbaikan pengawasan, APBN berisiko semakin bergantung pada pembiayaan utang, terutama di tengah ketidakpastian global dan potensi biaya dana yang tinggi.
Dengan tekanan yang sudah terasa sejak awal tahun, target penerimaan kepabeanan dan cukai 2026 berpotensi menghadapi tantangan berat jika reformasi pengawasan tidak segera dipercepat.





