Defisit APBN Januari 2026 Mencapai Rp54,6 Triliun
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) hingga akhir Januari 2026 mencapai Rp54,6 triliun. Angka ini merupakan yang tertinggi dalam lima tahun terakhir. Dengan realisasi pendapatan negara sebesar Rp172,7 triliun hingga 31 Januari 2026, angka tersebut setara dengan 5,5 persen dari outlook APBN sebesar Rp3.152,6 triliun.
Pendapatan negara pada periode tersebut didominasi oleh penerimaan perpajakan sebesar Rp138,9 triliun. Rinciannya, penerimaan pajak terealisasi sebesar Rp116,2 triliun atau tumbuh 30,7 persen. Sementara itu, penerimaan kepabeanan dan cukai mencapai Rp22,6 triliun, serta penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sebesar Rp33,9 triliun.
Tantangan Besar Mencapai Target Penerimaan
Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak, Yon Arsal menjelaskan bahwa pemerintah menghadapi tantangan besar dalam mencapai target penerimaan negara pada tahun ini. Ketidakpastian global dan tren pertumbuhan penerimaan pajak yang relatif stagnan dalam beberapa periode terakhir menjadi faktor utama.
Menurut Yon, tekanan pada penerimaan negara dipengaruhi oleh berbagai faktor struktural dan siklikal. Ia menekankan pentingnya kebijakan fiskal yang representatif, yang mampu mengakomodasi kebutuhan berbagai pihak, mendorong pertumbuhan ekonomi sesuai target, tanpa mengerdilkan aktivitas usaha masyarakat.
Meski begitu, Yon menjelaskan bahwa defisit APBN 2025 masih bisa dipertahankan di bawah 3 persen, yakni 2,92 persen. Pemerintah sendiri menargetkan defisit APBN lebih rendah pada 2026 sebesar 2,68 persen. “Ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjaga kredibilitas fiskal,” ujarnya.
Hipmi Serukan Reformasi Perpajakan
Sementara itu, Ketua Banom BPP Hipmi Tax Center, M Arif Rohman menilai capaian penerimaan perpajakan Januari 2026 sebesar Rp116,2 triliun atau tumbuh 30,7 persen year on year (yoy) menjadi sinyal positif fondasi fiskal nasional semakin kuat di awal tahun.
“Pertumbuhan penerimaan pajak sebesar 30,7 persen sebagaimana disampaikan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menunjukkan adanya perbaikan aktivitas ekonomi sekaligus peningkatan efisiensi administrasi perpajakan di Direktorat Jenderal Pajak,” ujar Arif.
Arif melanjutkan, tren tersebut perlu dijaga dengan memperkuat kolaborasi antara pemerintah dan dunia usaha, khususnya pelaku UMKM dan pengusaha muda yang menjadi basis anggota Hipmi dan Ansor.

Peningkatan Penerimaan Tetap dengan Prinsip Keadilan dan Keberlanjutan
Arif menambahkan, optimalisasi penerimaan tidak hanya bertumpu pada intensifikasi, tetapi juga pada perluasan basis pajak yang sehat, kepastian regulasi, serta digitalisasi layanan perpajakan yang memudahkan wajib pajak.
Menurut Arif, ke depan pihaknya akan mendorong agar strategi peningkatan penerimaan 2026 dan seterusnya tetap mengedepankan prinsip keadilan dan keberlanjutan. Adapun reformasi perpajakan harus mampu menciptakan iklim usaha yang kondusif sehingga pertumbuhan ekonomi berjalan seiring dengan peningkatan tax ratio.
“Jadi target APBN tidak hanya tercapai secara nominal, tetapi juga mencerminkan struktur penerimaan yang lebih berkualitas dan berdaya tahan dalam jangka panjang,” kata Arif.

Usulan Hipmi ke Kemnaker Soal Penghapusan Batas Usia Kerja
Hipmi juga memberikan beberapa usulan kepada Kementerian Ketenagakerjaan terkait penghapusan batas usia kerja. Usulan ini mendukung upaya Kemnaker untuk menghapuskan batas usia rekrutmen kerja. Hal ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan kerja yang lebih inklusif dan berkelanjutan.





