Penerimaan Pajak Kalsel Turun, Ini Rinciannya

Suban 2
Suban 2

Penerimaan Pajak di Kalimantan Selatan Tertekan Hingga Januari 2026

Penerimaan pajak di Kalimantan Selatan hingga Januari 2026 masih mengalami penurunan. Realisasi penerimaan pajak mencatatkan angka negatif sebesar Rp 1,053 triliun. Kondisi ini dipengaruhi oleh tingginya jumlah restitusi pajak PPN Dalam Negeri.

Kepala Kanwil DJP Kalselteng, Anton Budhi Setiawan menjelaskan bahwa realisasi penerimaan pajak Kalsel sebesar -Rp 1,053 triliun atau sebesar -6,14 persen dari target APBN 2025 yang sebesar Rp 17,157 triliun. Angka negatif ini lebih tinggi dibandingkan nilai negatif tahun 2025 yang sebesar 2.730,40 persen. Sedangkan penerimaan Kanwil DJP Kalimantan Selatan dan Tengah sampai dengan 31 Januari 2026 mencapai -Rp 823 miliar atau sebesar -2,92 persen dari target APBN 2026 yang sebesar Rp 28,15 triliun.

Rincian Penerimaan Per Jenis Pajak

  • Pajak Penghasilan (PPh) Non Migas sebesar Rp 502,37 miliar, terkontraksi sebesar 15,47 persen.
  • Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebesar Rp 320,12 miliar, tumbuh sebesar 1321,70 persen.
  • Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) sebesar -Rp 1,25 triliun, dengan pertumbuhan sebesar 83,98 persen.
  • Penerimaan dari Pajak Lainnya sebesar -Rp 624,35 miliar, terkontraksi sebesar 2520,16 persen dibanding penerimaan tahun lalu.

Meskipun pada bulan Januari 2026, mayoritas jenis pajak dominan tumbuh positif dibandingkan dengan tahun lalu, penerimaan pajak total tetap mengalami kontraksi. Hal ini disebabkan oleh tingginya restitusi pada jenis pajak PPN Dalam Negeri hingga menyentuh angka realisasi negatif.

Periode Pelaporan SPT Tahunan

Saat ini merupakan periode pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Batas waktu untuk Orang Pribadi adalah 31 Maret, sedangkan untuk Badan adalah 30 April.

Anton Budhi Setiawan mengimbau wajib pajak untuk segera melaporkan SPT Tahunan melalui sistem Coretax DJP. “Lebih cepat lebih baik,” ujarnya. Seluruh kantor pajak di lingkungan Kanwil DJP Kalselteng siap mendampingi wajib pajak yang membutuhkan bantuan dalam melaporkan SPT Tahunannya.

Isu Perpajakan Terbaru: Pajak atas Cashback

DJP juga menginformasikan tentang isu perpajakan terbaru, yaitu pengenaan pajak terhadap cashback. Cashback dapat dikenakan pajak jika memenuhi kriteria sebagai penghasilan, terutama jika diterima secara rutin, bernilai ekonomis, atau bukan sekadar potongan harga langsung.

Namun, cashback yang sifatnya potongan harga langsung (diskon) umumnya tidak termasuk objek pajak. Sementara itu, cashback berupa komisi dari program afiliasi atau reward dengan nilai tertentu merupakan objek pajak penghasilan yang wajib dilaporkan.

Melalui sistem Coretax, DJP memastikan pelaporan pajak dilakukan lebih terintegrasi dan otomatis. Masyarakat diimbau untuk memahami jenis cashback yang diterima agar pelaporan SPT Tahunan tetap akurat dan sesuai ketentuan.


Pos terkait