Pengadaan Tanah Tol Pekreng I di Kampar Diduga Penuh Sengketa, Pengadilan Tangani 659 Perkara

Jalan Tol Di Riau  Ilustrasi
Jalan Tol Di Riau Ilustrasi

Sengketa Pengadaan Tanah Tol Pekreng I di Kampar Masih Berlangsung

Pengadaan tanah untuk proyek Jalan Tol Pekanbaru-Rengat Tahap I (Pekreng I) di Kabupaten Kampar menghadapi sejumlah sengketa. Proses penyelesaian sengketa ini ditangani oleh pengadilan, khususnya Pengadilan Negeri (PN) Bangkinang.

Sengketa yang terjadi telah terdaftar sebagai perkara konsinyasi atau penitipan ganti kerugian. Dalam proses ini, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat bertindak sebagai pihak pemohon, sedangkan termohon adalah para pemilik lahan yang terkena dampak proyek.

Menurut data dari Laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) di situs web PN Bangkinang, jumlah perkara yang telah terdaftar mencapai lebih dari 200 kasus. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan Tanah Jalan Tol 2.6. Rengat-Pekanbaru Wilayah Kampar, Resty Syari, menyebutkan bahwa hingga saat ini, sebanyak 436 perkara telah diajukan ke PN Bangkinang.

Dari jumlah tersebut, hanya sebagian kecil yang telah mendapatkan penetapan. Ada juga perkara yang masih dalam proses pemberkasan penitipan konsinyasi. Menurut Resty, sebanyak 223 perkara telah memiliki nomor perkara, dengan 124 di antaranya telah mendapatkan putusan. Sementara itu, 318 perkara lainnya masih dalam proses pemberkasan.

Berdasarkan data di atas, total perkara yang tercatat mencapai 665 kasus. Ketika ditanya apakah jumlah perkara akan terus bertambah, Resty tidak menampik kemungkinan tersebut. Ia menjelaskan bahwa penambahan jumlah perkara tergantung pada validasi konsinyasi yang dikeluarkan oleh Pelaksana Pengadaan Tanah (P2T). Di mana, Ketua P2T dalam hal ini adalah Kepala Kantor Pertanahan Kampar.

“Kemungkinan jumlah perkara akan bertambah jika ada penambahan validasi konsinyasi yang dikeluarkan oleh P2T,” ujarnya.

Progres Pengadaan Tanah

Resty menyampaikan bahwa hingga saat ini, sebanyak 2.378 bidang tanah telah berhasil dibebaskan. Angka ini setara dengan 70,11 persen dari total tanah yang dibutuhkan untuk proyek tol ini.

Total tanah yang dibutuhkan untuk Jalan Tol Ruas Rengat-Pekanbaru Seksi Jc Pekanbaru-Ic Siak mencapai 3.392 bidang. Proyek ini akan membentang sepanjang 30,5 kilometer. Dari total panjang jalan tol tersebut, sepanjang 17,5 kilometer berada di wilayah Kabupaten Kampar. Luas area yang terkena dampak proyek mencapai 234,984 hektare.

Ruas jalan tol ini melewati empat desa dalam dua kecamatan. Di Kecamatan Tapung, terdapat Desa Karya Indah dengan luas 100,170 hektare. Sementara di Kecamatan Tambang, terdapat tiga desa yaitu Rimbo Panjang seluas 59,531 hektare, Tarai Bangun seluas 31,350 hektare, dan Kualu seluas 43,933 hektare.


Pos terkait