Sidang Putusan Nur Asia di Pengadilan Tipikor Jambi
Terdakwa Nur Asia duduk di hadapan Majelis Hakim dan mendengarkan bacaan putusan untuk dirinya. Sidang berlangsung di Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri (PN) Jambi pada Senin (2/3/2026). Namun, dalam sidang ini tidak ada keluarga yang hadir, dan Penasehat Hukum juga absen. Nur Asia menghadapi sidang putusan seorang diri.
Sebelumnya, Nur Asia dituntut 5 tahun penjara serta denda sebesar Rp200 juta oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Pendidikan Kesetaraan pada PKBM Anugrah, Kabupaten Batang Hari.
Pada saat pembelaan di sidang sebelumnya, Asia memohon keringanan kepada Majelis Hakim. Ia berharap agar Majelis Hakim dapat memberikan keputusan yang adil dan ringan. “Karena dunia anak adalah ibunya, saya memohon agar Majelis Hakim dapat memberikan kepuasan seadilnya dan seringan-ringannya,” kata Asia pada Rabu (18/2/2026) lalu.
Nur Asia sendiri menjabat sebagai Ketua PKBM Anugrah. Menurut jaksa, pada periode 2020 hingga 2023, PKBM Anugrah menerima dana hibah dari pemerintah pusat melalui Kementerian Pendidikan berupa Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik BOP Pendidikan Kesetaraan yang bersumber dari APBN.
Penyaluran dana tersebut mengacu pada sejumlah peraturan menteri yang mengatur petunjuk teknis pengelolaan dana BOP setiap tahunnya. Untuk menerima dana BOP, satuan pendidikan harus memenuhi syarat, di antaranya memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN), terdaftar dan memperbarui data di aplikasi Dapodik, memiliki izin operasional, serta memiliki rekening atas nama satuan pendidikan.
Besaran dana yang diterima dihitung berdasarkan jumlah peserta didik yang memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) sesuai data Dapodik per 31 Agustus tahun anggaran sebelumnya. Dan PKBM Anugrah termasuk salah satu lembaga yang ditetapkan sebagai penerima BOP Pendidikan Kesetaraan tahun 2020 sampai 2023 melalui keputusan Bupati Batang Hari.
Namun dalam kurun waktu tersebut, terdakwa diduga secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain yang dapat merugikan keuangan negara. Perbuatan itu disebut dilakukan secara berlanjut dari tahun 2020 hingga 2023.
Proses Penyaluran Dana BOP Pendidikan Kesetaraan
Dana BOP Pendidikan Kesetaraan merupakan bentuk bantuan yang diberikan oleh pemerintah pusat kepada lembaga pendidikan non formal seperti PKBM. Tujuan dari dana ini adalah untuk mendukung operasional dan penyelenggaraan pendidikan kesetaraan.
Beberapa langkah penting dalam proses penerimaan dana BOP antara lain:
- Pemenuhan syarat: Lembaga pendidikan harus memiliki NPSN, terdaftar di Dapodik, memiliki izin operasional, serta rekening atas nama lembaga.
- Perhitungan besaran dana: Besaran dana ditentukan berdasarkan jumlah peserta didik yang memiliki NISN sesuai data Dapodik per 31 Agustus tahun anggaran sebelumnya.
- Keputusan Bupati: PKBM Anugrah ditetapkan sebagai penerima dana BOP melalui keputusan Bupati Batang Hari.
Tindakan Terdakwa dan Dampaknya
Terdakwa Nur Asia diduga telah melakukan tindakan yang merugikan keuangan negara selama masa penyaluran dana BOP. Tindakan tersebut dilakukan secara berulang dari tahun 2020 hingga 2023. Meski belum ada informasi detail tentang bagaimana dana tersebut dikorupsi, jaksa menyatakan bahwa tindakan tersebut melanggar hukum dan merugikan negara.
Sidang putusan ini menjadi momen penting bagi Nur Asia, yang harus menjalani proses hukum tanpa dukungan keluarga maupun penasehat hukum. Keputusan akhir dari Majelis Hakim akan menentukan nasibnya dalam kasus ini.





