Pengakuan LPMK Manukan Wetan Soal THR di Awal Puasa, Sasar Perusahaan

661e007aad359
661e007aad359

Klarifikasi LPMK Manukan Wetan Terkait Viralnya Surat THR

Pihak Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK) Manukan Wetan akhirnya memberikan penjelasan mengenai viralnya surat permintaan Tunjangan Hari Raya (THR) yang beredar saat puasa baru memasuki pekan pertama. Kasus ini sempat ramai dibicarakan di media sosial setelah unggahan yang menyebut LPMK Manukan Wetan meminta dana iuran THR.

Menindaklanjuti hal tersebut, Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, turun langsung melakukan mediasi. Dalam pertemuan di Kantor Kelurahan Manukan Wetan, Armuji meminta penjelasan langsung dari Ketua LPMK terkait isi dan tujuan surat tersebut. Ia menegaskan bahwa segala bentuk pungutan oleh LPMK kepada warga melanggar Peraturan Wali Kota Nomor 112 Tahun 2022.

Menurut Armuji, penggunaan istilah THR dalam surat tersebut dinilai tidak tepat karena berpotensi menimbulkan kesan kewajiban. “Kata-kata Tunjangan Hari Raya itu salah. Kalau diganti santunan atau kegiatan sosial itu berbeda. THR kesannya wajib,” ujarnya. Ia juga memperingatkan seluruh LPMK serta RT/RW di Surabaya agar tidak mengajukan permintaan dana atau proposal THR dalam bentuk apa pun, terutama kepada masyarakat maupun pelaku usaha. “Kalau itu dilakukan, bisa dianggap pungutan liar dan ada sanksinya,” tegasnya.

Klaim Sasar Perusahaan dan Berbentuk Parsel

Sementara itu, Ketua LPMK Manukan Wetan, Kholil, membantah bahwa permintaan tersebut ditujukan kepada warga. Ia menyebut surat itu ditujukan kepada sejumlah perusahaan di sekitar wilayah Manukan. “Permintaan itu bukan ke warga, tapi ke perusahaan-perusahaan industri yang ada di sekitar sini,” katanya. Ia juga menegaskan bahwa yang dimaksud THR bukan berupa uang tunai, melainkan parsel Lebaran. “Bukan uang, tapi parsel. Itu pun hanya ke perusahaan tertentu yang setiap tahun memang biasa memberi,” ujarnya.

Kholil mengaku tidak mengetahui mengapa surat tersebut bisa viral dan ditafsirkan berbeda oleh publik. Ia menyebut kegiatan tersebut sudah menjadi tradisi tahunan dan selama ini tidak pernah dipermasalahkan. Parsel tersebut, menurutnya, rencananya akan dibagikan ke tujuh RW di wilayah Bibis, Buntaran, dan Manukan.

DPRD Minta Evaluasi

Di sisi lain, Ketua Komisi A DPRD Kota Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko, menilai tindakan tersebut sebagai pelanggaran etika kelembagaan. Ia meminta kecamatan segera melakukan evaluasi terhadap pengurus LPMK yang bersangkutan. “Ini menyangkut integritas lembaga. Kalau terbukti melanggar, harus ada sanksi sesuai aturan,” ujarnya. Menurut Yona, LPMK memiliki peran strategis sebagai penghubung aspirasi warga dan pemerintah, sehingga setiap pengurus wajib menjaga kepercayaan publik.

Ia berharap kasus ini menjadi pembelajaran agar seluruh LPMK di Surabaya tetap berpegang pada aturan dan etika, serta tidak memanfaatkan momentum apa pun untuk kepentingan tertentu. “Kepercayaan masyarakat itu mahal. Jangan sampai citra lembaga rusak karena ulah oknum,” pungkasnya.


Pos terkait