Penutupan Total TPA Suwung, Perubahan Besar dalam Pengelolaan Sampah Bali
Pengelolaan sampah di Bali kini menghadapi perubahan besar. Pada hari ini, Minggu 1 Maret 2026, Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Suwung resmi menghentikan seluruh aktivitas pembuangan sampah terbuka (open dumping). Keputusan ini menjadi langkah penting dalam upaya pemerintah untuk menjaga lingkungan dan meningkatkan efisiensi pengelolaan limbah.
Di gerbang masuk TPA Suwung, keadaan tidak seperti biasanya. Truk pengangkut sampah yang sebelumnya rutin datang kini tertahan dan mengular panjang di sepanjang Jalan Pulau Serangan. Hal ini menunjukkan dampak langsung dari penutupan total yang dilakukan.
Penutupan ini bukan tanpa alasan. Keputusan tersebut didasarkan pada Keputusan Menteri Lingkungan Hidup RI Nomor 921 Tahun 2025. Pemerintah pusat meminta Pemprov Bali untuk menghentikan sistem open dumping yang selama ini memberi beban berat pada lingkungan di kawasan tersebut.
Sejak pukul 07.00 WITA, personel dari Polsek Denpasar Selatan dibantu Polresta Denpasar telah bersiaga di lokasi. Tujuannya adalah memastikan situasi tetap kondusif dan mencegah kemungkinan gesekan antara petugas dan para sopir truk.
Kapolsek Denpasar Selatan, AKP Agus Adi Pariyoga, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa penjagaan ini dilakukan untuk menjaga ketertiban saat penutupan operasional TPA bagi kiriman sampah baru. Menurutnya, hasil pemantauan menunjukkan bahwa TPA Suwung dalam kondisi tertutup. Meskipun alat berat excavator milik DLHK Denpasar dan Badung berada di posisi standby, operator serta petugas di pos timbang tidak bertugas. Artinya, aktivitas pembuangan sampah memang tidak bisa dilayani lagi.
Kebijakan ini memicu efek domino di akses jalan menuju TPA. Truk-truk pengangkut sampah dari wilayah Kota Denpasar dan Kabupaten Badung terjebak dalam antrean panjang. Para sopir memilih bertahan di sepanjang Jalan Pulau Serangan, berharap ada diskresi atau kejelasan mengenai lokasi pembuangan alternatif.
Menyikapi penumpukan kendaraan tersebut, pihak Kepolisian langsung mengambil langkah preventif. Tujuannya adalah mencegah terjadinya gesekan atau gangguan arus lalu lintas yang lebih parah. “Kami sudah turun langsung memberikan imbauan kepada para ketua kelompok dan sopir angkutan sampah. Kami meminta mereka tetap menjaga ketertiban dan tidak memblokir akses jalan sembari menunggu keputusan teknis lebih lanjut dari instansi terkait (DLHK),” ujar Kapolsek.
Sesuai mandat Kementerian LHK, TPA Suwung ke depannya tidak lagi berfungsi sebagai lokasi pembuangan akhir secara umum, melainkan hanya difungsikan sebagai tempat pemrosesan residu. Personel terus melakukan koordinasi dengan pihak UPT dan pengelola TPA, untuk mengantisipasi potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).





