Penangkapan Debt Collector Pelaku Penusukan Advokat di Tangerang Selatan
Polisi telah berhasil menangkap satu orang debt collector yang terlibat dalam kasus penusukan terhadap seorang advokat berinisial BS di kawasan Kelapa Dua, Tangerang Selatan. Kasus ini menimbulkan kekhawatiran terhadap tindakan keras yang dilakukan oleh para debt collector atau mata elang (matel) terhadap masyarakat.
Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pencarian terhadap dua pelaku lainnya yang diduga terlibat dalam insiden tersebut. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, mengungkapkan bahwa pihaknya sedang memburu dua orang tersangka tersebut.
“Untuk dua orang (pelaku) masih kami lakukan pengejaran,” ujarnya pada Minggu (1/3/2026). Ia menegaskan bahwa polisi akan menindak tegas aksi-aksi debt collector yang meresahkan masyarakat, terutama jika mereka sampai melakukan kekerasan.
Polda Metro Jaya telah memberi instruksi kepada seluruh jajaran polres di bawah naungan mereka untuk memberikan tindakan tegas, tepat, dan terukur terhadap matel atau debt collector yang mengganggu masyarakat dan situasi keamanan serta ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Budi juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor apabila mengalami atau menyaksikan tindakan perampasan atau intimidasi oleh debt collector. Warga diminta memanfaatkan layanan kepolisian 110 yang tersedia selama 24 jam.
Selain itu, kepolisian akan melakukan evaluasi terhadap aturan dan regulasi hukum terkait praktik penagihan oleh debt collector. Evaluasi ini akan fokus pada lembaga pembiayaan yang memberikan surat perintah kerja (SPK) kepada para penagih utang.
“Ada aturan dan regulasi hukum yang bisa dilakukan oleh matel ataupun debt collector. Ini akan kami kaji untuk sampai memberikan efek kepada lembaga pembiayaan untuk lebih tertib memberikan SPK kepada debt collector, sehingga tidak terkesan melakukan aksi premanisme,” ujar Budi.
Menurut Budi, lembaga pembiayaan harus lebih tertib dalam menerbitkan SPK kepada debt collector agar tidak terkesan melakukan aksi premanisme di lapangan. Polda Metro Jaya akan memberikan tindakan tegas terhadap segala bentuk gangguan yang dilakukan oleh para debt collector terhadap harta benda milik masyarakat.
“Kami sampaikan secara tegas, Polda Metro Jaya tidak akan memberikan toleransi apabila itu mengganggu harta benda milik masyarakat yang dirampas secara paksa,” kata Budi.
Langkah-langkah yang Diambil Oleh Polda Metro Jaya
- Polisi telah menangkap satu pelaku penusukan terhadap advokat di Tangerang Selatan.
- Dua pelaku lainnya masih dalam pencarian oleh pihak kepolisian.
- Polda Metro Jaya menegaskan akan menindak tegas aksi-aksi debt collector yang meresahkan masyarakat.
- Masyarakat diimbau untuk melaporkan tindakan perampasan atau intimidasi oleh debt collector.
- Layanan kepolisian 110 tersedia 24 jam untuk masyarakat.
- Evaluasi terhadap aturan hukum dan regulasi penagihan oleh debt collector sedang dilakukan.
- Lembaga pembiayaan diminta untuk lebih tertib dalam menerbitkan SPK kepada debt collector.
- Polda Metro Jaya tidak akan memberikan toleransi terhadap tindakan premanisme oleh debt collector.





