Penganiayaan Bintara oleh Senior di Sulsel: Kaki Diangkat, Lalu Dipukul

Aa1wfxsr
Aa1wfxsr



Sidang komisi kode etik polri terhadap Bripda Pirman, yang tega menganiaya juniornya hingga meninggal dunia, mengungkapkan fakta-fakta mengerikan. Dalam sidang yang dipimpin oleh Kabid Propam Polda Sulsel, Kombes Pol Zulham Effendy, Bripda Pirman dijatuhi sanksi PTDH atau pemberhentian tidak dengan hormat.

Sebagai Ketua KKEP, Zulham mengungkapkan bahwa dalam sidang tersebut terdapat beberapa fakta baru yang terungkap. Awalnya, Bripda Pirman hanya mengaku memukul korban sekali, baik di bagian perut maupun wajah. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata pemukulan itu terjadi berulang kali.

“Awalnya pengakuannya hanya satu kali memukul di perut dan satu kali di wajah. Ternyata dalam persidangan, kita dapatkan bahwa ada beberapa kali pemukulan. Hal ini sesuai dengan hasil visum yang menunjukkan adanya beberapa bekas luka memar dan luka robek pada tubuh korban,” ujar Zulham kepada wartawan, Senin (2/3).

Fakta lain yang sangat mengerikan adalah cara Bripda Pirman menganiaya juniornya. Korban diminta untuk melakukan sikap Roket, yaitu posisi kaki di atas, lalu dipukuli berkali-kali. Sikap ini disebut sebagai penyebab fatal karena korban dalam keadaan terbalik dipukul.

“Itu disebut sikap roket, yang membuat korban dalam kondisi rentan. Fakta ini terungkap saat persidangan, karena sebelumnya dia tidak mengakui. Pemukulan ini diakui tidak hanya sekali atau dua kali, tetapi berkali-kali hingga korban jatuh,” jelas Zulham.



Zulham juga menyampaikan bahwa bukan hanya Bripda Dirja yang menjadi korban. Ada juniornya yang lain yang pernah mengalami kekerasan dari tersangka.

“Ada juniornya yang juga menjadi korban. Hal ini diakui oleh terduga pelaku bahwa dia pernah melakukan hal serupa. Sebagai Bintara pembina, dia bertanggung jawab membina juniornya, namun kadang-kadang berlebihan. Akibatnya, terjadi hal-hal yang tidak diinginkan seperti yang terjadi kemarin,” ujarnya.

Atas perbuatannya yang menghilangkan nyawa juniornya, Bripda Pirman dinyatakan bersalah. Dia melanggar beberapa pasal, antara lain Pasal 13 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023 tentang pemberhentian tidak hormat dan Pasal 5, 8, serta Pasal 13 Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang kode etik profesi Polri.

“Dari fakta yang didapatkan, anggota Komisi memutuskan untuk memberikan sanksi yang sesuai. Sanksi etik dinyatakan sebagai perbuatan tercela, sedangkan sanksi administratif diberikan berupa PTDH,” tambahnya.

Selain sanksi etik dan administratif, Bripda Pirman juga akan diusut secara pidana. Proses hukum ini akan dilanjutkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pos terkait