bali.islamipedia.id, DENPASAR – Keputusan pemerintah untuk menonaktifkan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN) memiliki dampak yang cukup signifikan di Bali. Tidak hanya berdampak pada masyarakat miskin yang sebelumnya mendapatkan akses layanan kesehatan melalui program tersebut, tetapi juga memicu respons dari berbagai pihak, termasuk tindakan yang tidak terpuji.
Kantor BPJS Kesehatan Cabang Denpasar, Bali, menjadi sasaran dari orang tak dikenal (OTK) yang melakukan aksi perusakan. Informasi yang diperoleh menyebutkan bahwa OTK melempari kantor BPJS Kesehatan Cabang Denpasar di Jalan D.I. Panjaitan, Renon, Denpasar dengan batu. Peristiwa ini terjadi pada Sabtu (21/2) pukul 19.30 WITA dan menyebabkan papan nama kantor tersebut pecah.
Selain pelemparan, OTK juga memasang dua spanduk putih bertuliskan “save APBD BPJS untuk rakyat miskin” serta kalimat yang menyudutkan pihak tertentu, menggunakan cat semprot berwarna merah. Aksi tersebut menunjukkan ketidakpuasan terhadap kebijakan penonaktifan PBI JKN yang dianggap mengganggu akses layanan kesehatan bagi masyarakat miskin.
BPJS Kesehatan Cabang Denpasar memiliki wilayah kerja di tiga kabupaten/kota, yaitu Denpasar, Badung, dan Tabanan. Menurut Rendy Gilbery Rantung, Kepala Bagian SDM, Umum dan Komunikasi BPJS Kesehatan Cabang Denpasar, peristiwa tersebut telah dilaporkan kepada pihak kepolisian. Saat ini, penyelidikan sedang dilakukan untuk mengungkap pelaku perusakan dan vandalisme tersebut.
Meski terjadi aksi kriminal, Rendy memastikan bahwa pelayanan di gedung BPJS Kesehatan Cabang Denpasar tidak terganggu. Hal ini penting untuk menjaga kelancaran proses administrasi dan layanan kesehatan bagi masyarakat.
Sebelumnya, BPJS Kesehatan telah memproses reaktivasi kepesertaan masyarakat miskin PBI JKN yang sebelumnya dinonaktifkan. Reaktivasi ini mencapai 37.744 orang di tiga wilayah kerja tersebut. Penonaktifan tersebut dilandasi oleh Surat Keputusan (SK) Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang berlaku per 1 Februari 2026.
Jumlah PBI jaminan kesehatan yang dinonaktifkan terbanyak berada di Kota Denpasar, yaitu sebanyak 24.401 orang. Di Kabupaten Badung ada 6.499 orang, sedangkan di Kabupaten Tabanan sebanyak 6.844 orang. Akibat penonaktifan ini, pemerintah daerah di ketiga wilayah tersebut mengambil alih tanggung jawab tersebut.
Beberapa pihak menilai bahwa kebijakan ini tidak adil, terutama bagi masyarakat miskin yang sebelumnya bergantung pada bantuan iuran JKN. Mereka menganggap bahwa pengalihan tanggung jawab ke pemerintah daerah bisa memberikan beban tambahan yang tidak sebanding dengan kemampuan daerah.
Dalam situasi seperti ini, penting bagi pemerintah untuk mencari solusi yang lebih efektif dan adil dalam menangani masalah kesehatan masyarakat miskin. Dengan demikian, semua pihak dapat bekerja sama untuk memastikan bahwa layanan kesehatan tetap tersedia bagi mereka yang membutuhkan.





