Pengawasan Hak Buruh, Disnakertrans Jatim Buka 54 Posko Pengaduan THR 2026

Aa1b4wa7
Aa1b4wa7

Pemprov Jatim Buka 54 Posko Pengaduan THR Menjelang Lebaran

Menjelang Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah (Lebaran), Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Jatim) melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) membuka sebanyak 54 posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR). Tujuan dari pembukaan posko ini adalah untuk memastikan kepatuhan perusahaan dalam memenuhi hak THR bagi para pekerja.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jatim, Sigit Priyanto, menjelaskan bahwa posko THR terdiri dari 38 posko di masing-masing kabupaten/kota dan 16 posko di tingkat provinsi. Totalnya mencapai 54 posko pengaduan THR. Selain itu, terdapat pula posko tingkat nasional yang akan dikoordinasikan.

“Posko THR provinsi Jatim sudah siap beroperasi mulai Rabu (25/2) kemarin, sambil menunggu surat edaran resmi dari pusat (Kementerian Ketenagakerjaan atau Kemnaker),” ujar Sigit.

Posko THR di setiap kabupaten/kota dikelola oleh kepala dinas yang menangani urusan ketenagakerjaan dan transmigrasi, serta terhubung dengan posko tingkat provinsi guna menindaklanjuti setiap laporan yang masuk.

Meskipun masih menunggu regulasi formal, Sigit menyebut bahwa sejumlah aduan dari buruh telah masuk dan ditindaklanjuti. Salah satu contohnya adalah aduan dari pekerja PT Karunia Alam Segar, produsen Mie Sedaap.

Perusahaan makanan dan minuman di Gresik itu diduga melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap sekitar 400 pekerjanya sebelum memasuki bulan Ramadhan. Kabar ini beredar luas dan viral di media sosial.

“Salah satu pengaduan yang telah masuk tahun ini berasal dari Gresik, perusahaan sektor makanan dan minuman dengan jumlah pekerja sekitar 553 orang. Terdapat indikasi rencana pengajuan PHK,” ucap Sigit.

Data Pengaduan THR Tahun 2025

Sepanjang tahun 2025, Disnakertrans Jatim menerima total 236 pengaduan terkait THR. Sebanyak 231 kasus telah diselesaikan, sementara lima sisanya tidak dapat diproses karena alamat perusahaan tidak jelas dan berada di luar Jatim.

Beberapa hal yang menjadi fokus utama dari posko pengaduan THR adalah:

  • Memastikan kepatuhan perusahaan dalam memberikan THR sesuai ketentuan yang berlaku.
  • Menindaklanjuti setiap laporan yang masuk, termasuk aduan tentang PHK atau penundaan pembayaran THR.
  • Memberikan perlindungan hukum dan kesejahteraan bagi para pekerja.

Pentingnya Posko Pengaduan THR

Posko pengaduan THR menjadi sarana penting bagi pekerja untuk menyampaikan keluhan mereka terkait hak-hak mereka. Dengan adanya posko ini, diharapkan bisa memberikan rasa aman dan nyaman bagi para pekerja dalam menghadapi hari besar seperti Lebaran.

Selain itu, posko ini juga berperan sebagai wadah koordinasi antara pihak perusahaan, pekerja, dan pemerintah daerah. Dengan demikian, potensi konflik antara pihak perusahaan dan pekerja dapat diminimalisir.

Langkah Lanjutan

Sigit menegaskan bahwa pihaknya akan terus memantau perkembangan situasi terkait THR dan PHK. Ia juga berharap agar perusahaan dapat lebih proaktif dalam memenuhi kewajibannya terhadap para pekerja.

Dalam waktu dekat, Disnakertrans Jatim akan melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan posko pengaduan THR. Evaluasi ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam menangani pengaduan-pengaduan yang masuk.

Dengan adanya posko pengaduan THR, diharapkan dapat menciptakan lingkungan kerja yang lebih harmonis dan adil bagi seluruh pekerja di Jawa Timur.

Pos terkait