Pengawasan Malam Ramadan 2026, Tim Gabungan Banyuwangi Periksa Tempat Hiburan

Hiburan Malam
Hiburan Malam

Penyisiran Tempat Hiburan Malam di Banyuwangi pada Awal Ramadan

Pada Jumat malam, 20 Februari 2026, tim gabungan lintas instansi di Kabupaten Banyuwangi melakukan penyisiran terhadap tempat hiburan malam (THM) sebagai bagian dari upaya memastikan kepatuhan terhadap aturan selama Bulan Ramadan. Kegiatan ini dilakukan dalam rangka menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Nomor: 237 Tahun 2026 yang mengatur kegiatan wisata dan hiburan selama Ramadan 1447 H/2026 M.

Penyisiran dilakukan oleh aparat gabungan yang terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Koperasi dan Usaha Mikro, Perdagangan (Disbudpar), Diskop UMP, Propam Polresta, serta Sub Kogartab 0825/Banyuwangi. Tujuan utama dari kegiatan ini adalah untuk memastikan tidak ada tempat hiburan yang beroperasi secara ilegal selama Bulan Suci Ramadan.

Wilayah yang Disisir

Kegiatan penyisiran mencakup wilayah Kecamatan Banyuwangi, Glagah, Giri, dan Kalipuro. Setiap tempat hiburan yang ada di wilayah tersebut diperiksa secara langsung oleh petugas untuk memastikan tidak ada operasional yang melanggar aturan. Hasil penyisiran yang berlangsung hingga tengah malam menunjukkan bahwa tidak ada tempat hiburan yang melanggar surat edaran tersebut.

“Fokus utama petugas adalah memantau ketaatan para pelaku usaha terhadap waktu operasional dan jenis aktivitas yang diizinkan,” kata Kepala Satpol PP Banyuwangi, Yoppy Bayu Irawan. Menurutnya, selama Ramadan, beberapa jenis usaha harus tutup, termasuk tempat hiburan, tempat karaoke, serta penjualan minuman alkohol.

Sanksi bagi Pelaku Usaha yang Melanggar

Yoppy menegaskan bahwa pelaku usaha hiburan yang nekat buka saat Ramadan akan mendapatkan sanksi. Sanksi yang diberikan bisa berupa penutupan tempat usaha. “Lewat ini, kami juga berharap adanya kesadaran mandiri oleh para pelaku usaha dan warga Banyuwangi untuk menciptakan suasana yang harmonis dan toleransi di Banyuwangi,” tambah dia.

Penyosialisasian Aturan Operasional

Plt Kepala Disbudpar Banyuwangi, Hartono, menjelaskan bahwa surat edaran tentang aturan operasional tempat hiburan telah disosialisasikan kepada pelaku usaha sebelumnya. “Kami sampaikan kepada seluruh pelaku usaha untuk mengikuti aturan operasional yang telah diatur,” ujar Hartono.

Tindakan Lanjutan dan Kesadaran Mandiri

Kegiatan penyisiran ini menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah untuk memastikan kepatuhan masyarakat terhadap aturan selama Bulan Ramadan. Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan untuk meningkatkan kesadaran mandiri dari para pelaku usaha dan masyarakat agar dapat menciptakan lingkungan yang harmonis dan saling menghormati.

Dengan adanya tindakan tegas dan sosialisasi yang intensif, diharapkan keberadaan tempat hiburan malam selama Ramadan dapat diminimalkan, sehingga memberikan ruang bagi masyarakat untuk menjalankan ibadah dengan tenang dan nyaman.


Pos terkait