Penguatan Pengawasan Keamanan Pangan di Sulawesi Tenggara
Dinas Ketahanan Pangan (Disketapang) Sulawesi Tenggara (Sultra) memperketat pengawasan terhadap pangan yang beredar di pasar tradisional. Salah satu metode yang digunakan adalah rapid test untuk mendeteksi kemungkinan adanya residu pestisida dalam bahan pangan. Langkah ini dilakukan guna memastikan bahwa produk yang dikonsumsi masyarakat aman dan tidak mengandung bahan berbahaya.
Kepala Disketapang Sultra, Ari Sismanto, menjelaskan bahwa pengambilan sampel dilakukan secara acak di berbagai pasar di Kota Kendari, seperti Pasar Lapulu, Anduonohu, Mandonga, dan Lawata. Ia menekankan pentingnya pengawasan berkala agar masyarakat dapat memperoleh pangan yang benar-benar aman.
Pengujian tidak hanya dilakukan di Kota Kendari, tetapi juga diperluas ke pasar-pasar di kabupaten. Sampel diambil secara acak untuk mendeteksi kemungkinan cemaran atau penggunaan pestisida yang melebihi ambang batas. Jika ditemukan indikasi kontaminasi, pihaknya akan segera menelusuri asal produk tersebut hingga ke sumbernya.
Jika sumber masalah berasal dari tingkat petani, Disketapang akan berkoordinasi dengan dinas yang membidangi hortikultura. Tujuannya adalah memberikan pembinaan kepada petani tentang penggunaan pestisida yang tepat dan sesuai standar.
Sebenarnya, pengawasan ini sudah berjalan beberapa tahun terakhir. Namun, sejak 4 Januari 2026, penguatan dilakukan seiring pembentukan Satgas Sapu Bersih (Saber) yang fokus pada pelanggaran harga, keamanan, dan mutu pangan. Sekarang, Disketapang bekerja paralel dalam aspek harga, keamanan, hingga mutu pangan.
Selain sidak lapangan, Disketapang juga mengoperasikan kios pangan di Pasar Baruga sebagai titik pemantauan harian. Melalui fasilitas tersebut, petugas memeriksa komoditas hortikultura yang masuk ke pasar, termasuk ayam dan ikan.
Ketua Tim Pengawasan Keamanan Pangan Bapanas, Apriyanto Dwi Nugroho, menyebutkan bahwa beberapa komoditas telah diuji menggunakan rapid test, seperti bawang merah, buncis, cabai merah, cabai besar, bawang putih, dan sawi putih. Hasil uji cepat menunjukkan bahwa semua sampel negatif, sehingga masih aman untuk dikonsumsi masyarakat.
Rapid test digunakan sebagai metode skrining awal untuk mendeteksi kemungkinan residu pestisida berlebih. Perubahan warna pada alat uji menjadi indikator hasilnya. Jika hasilnya merah, berarti positif; hijau menunjukkan negatif; sedangkan warna putih mengindikasikan dugaan penggunaan pestisida.
Apabila ditemukan sampel positif, pemeriksaan akan dilanjutkan melalui uji laboratorium untuk memastikan tingkat cemaran. Untuk produk hewani seperti ayam dan ikan, pengujian difokuskan pada deteksi penggunaan formalin.
Melalui pengawasan rutin ini, pemerintah daerah berharap peredaran pangan di Sulawesi Tenggara tetap aman dan masyarakat lebih terlindungi dari risiko bahan pangan berbahaya.





