Penggerebekan Toko Buah yang Menyimpan Minuman Keras
Pada hari Minggu, tanggal 2 Maret 2026 sekitar pukul 02.20 WIB, jajaran Polsek Pakal melakukan penggerebekan terhadap sebuah toko buah yang berada di samping SPBU Jalan Manukan Tama, Lakarsantri. Penggerebekan ini dilakukan sebagai respons terhadap laporan masyarakat mengenai adanya aktivitas yang mencurigakan.
Di lokasi kejadian, polisi menemukan minuman beralkohol yang termasuk dalam golongan A, B, dan C. Termasuk di dalamnya adalah arak tradisional dengan kadar alkohol hingga 40 persen yang dikemas dalam botol air mineral. Dari luar, toko tersebut tampak menjual buah-buahan, namun di balik itu, puluhan botol arak Bali dan minuman keras disimpan dan dijual bebas. Kamuflase ini akhirnya terbongkar dini hari.
Seluruh barang bukti langsung disita oleh petugas. Pemilik toko, Achmat, warga Manukan Kulon, turut diamankan dan dibawa ke Mapolsek Pakal untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil interogasi, Achmat mengakui bahwa ia tidak memiliki izin penjualan minuman beralkohol. Ia kemudian dilimpahkan ke Unit Samapta Polrestabes Surabaya untuk proses hukum lebih lanjut.
Meskipun demikian, Achmat masih bisa bernafas lega. Ia tidak kena pidana, hanya terkena sanksi tindak pidana ringan alias tipiring. Hal ini menunjukkan bahwa meskipun peredaran minuman beralkohol tanpa izin merupakan pelanggaran, proses hukum yang diberikan tetap memperhatikan aspek administratif dan kesadaran hukum dari pelaku.
Berbekal Laporan Masyarakat
Kapolsek Pakal AKP Mulya Sugiharto menjelaskan bahwa penggerebekan ini bermula dari laporan masyarakat mengenai keributan yang melibatkan sejumlah pemuda di Jalan Kauman. Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti sebagai bagian dari respons cepat terhadap keresahan warga.
Sekitar pukul 01.00, petugas mendapati tiga pemuda dalam kondisi pengaruh alkohol. Langkah penindakan ini merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013 tentang pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol serta Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 25 Tahun 2019 yang mengatur pengendalian pengadaan, peredaran, dan penjualan minuman beralkohol.
Kapolsek menegaskan bahwa peredaran minuman beralkohol tanpa izin bukan sekadar pelanggaran administrasi di atas kertas. Di lapangan, miras kerap menjadi pemantik keributan, perkelahian, hingga tindak kriminal yang meresahkan warga. Karena itu, pengawasan akan terus diperketat, terlebih pada momentum rawan seperti bulan Ramadan.
Penegakan Hukum yang Tegas dan Bijaksana
Penggerebekan ini menunjukkan komitmen pihak kepolisian dalam menegakkan hukum terkait peredaran minuman beralkohol. Meski ada sanksi yang diberikan, proses hukum tetap mempertimbangkan aspek keadilan dan kesadaran hukum dari pelaku. Hal ini penting untuk memberikan contoh yang baik kepada masyarakat agar lebih memahami konsekuensi dari tindakan ilegal.
Selain itu, kegiatan penggerebekan juga menjadi bentuk peringatan bagi para pelaku usaha yang tidak memiliki izin resmi. Dengan adanya tindakan tegas dari aparat hukum, diharapkan dapat mengurangi risiko gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
Pentingnya Kesadaran Masyarakat
Masyarakat juga memiliki peran penting dalam menjaga lingkungan sekitar. Dengan melaporkan aktivitas yang mencurigakan, masyarakat dapat membantu pihak berwajib dalam mencegah peredaran minuman beralkohol yang tidak sah. Selain itu, kesadaran masyarakat untuk tidak mengkonsumsi minuman beralkohol secara berlebihan juga sangat penting dalam mencegah terjadinya keributan dan tindak kriminal.
Dengan kombinasi antara penegakan hukum yang tegas dan kesadaran masyarakat yang tinggi, diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman dan nyaman bagi semua pihak.





