Penangkapan Pemasok Sabu di Samarinda
Polisi di Samarinda berhasil menangkap seorang pria yang diduga sebagai pemasok narkoba jenis sabu. Tersangka bernama Ibnu Alim alias Alim (24 tahun) ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Samarinda. Penangkapan ini merupakan hasil dari pengembangan kasus terhadap dua kurir sebelumnya.
Penangkapan dilakukan pada hari Selasa, 24 Februari 2026, di Jalan Padat Karya, Gang Bukit Lestari, Kelurahan Loa Bakung, Kecamatan Sungai Kunjang. Lokasi penangkapan berada di sebuah rumah bangsalan.
Kasat Resnarkoba Polresta Samarinda, Bangkit Dananjaya, menjelaskan bahwa tindakan ini merupakan tindak lanjut dari pemeriksaan terhadap dua tersangka yang lebih dulu diamankan. Menurutnya, penyelidikan ini dilakukan untuk mengungkap jaringan yang lebih besar.
Barang Bukti yang Disita
Saat dilakukan penangkapan, petugas menemukan barang bukti yang disembunyikan dalam bungkus teh kotak berwarna cokelat. Di dalamnya terdapat satu poket sabu dengan berat bruto 2,66 gram. Selain itu, polisi juga menyita empat lembar plastik klip, satu unit sendok penakar, serta satu unit telepon genggam merek Redmi warna silver. Telepon genggam tersebut diduga digunakan untuk aktivitas transaksi narkotika.
Seluruh barang bukti telah disita dan dibawa ke Mako Polresta Samarinda untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
Tindakan Hukum yang Diterapkan
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Selain itu, tersangka juga dijerat dengan ketentuan penyesuaian pidana dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2026.
Kasatresnarkoba menegaskan bahwa pihaknya masih terus melakukan pengembangan kasus. Tujuannya adalah untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran sabu tersebut. Penyidikan akan fokus pada penelusuran rantai distribusi di atasnya.
Upaya Pemberantasan Narkoba
Pengungkapan kasus ini menunjukkan komitmen pihak kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Samarinda. Penangkapan terhadap pemasok sabu menjadi langkah penting dalam upaya memutus rantai perdagangan narkoba yang merusak masyarakat.
Dengan adanya tindakan tegas terhadap pelaku, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku narkoba. Selain itu, hal ini juga menjadi bentuk peringatan bagi masyarakat agar tidak terlibat dalam kejahatan narkoba.





