Penangkapan Terduga Pelaku Peredaran Narkotika di Palu
Polresta Palu kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Mantikulore, Kota Palu. Pada Senin (2/3/2026) sekitar pukul 13.30 Wita, petugas menangkap terduga pelaku berinisial HF (Herman Fajar, 38), warga Kelurahan Talise Valangguni, Kecamatan Mantikulore. Ia diamankan beserta barang bukti narkotika jenis sabu dan diserahkan ke Satresnarkoba Polresta Palu untuk proses hukum lebih lanjut.
Penangkapan ini bermula dari informasi yang diterima oleh Bhabinkamtibmas Polsek Mantikulore. Informasi tersebut menjadi dasar bagi petugas untuk melakukan pengamanan terhadap HF di Huntap 1 Kelurahan Tondo. Saat itu, HF kedapatan membawa narkotika sehingga langsung ditangkap.
Dari tangan HF, polisi menyita beberapa barang bukti, antara lain:
* 2 paket sabu
* 2 batang pirex kaca
* 1 sendok sabu
* 1 tas selempang warna hitam
Barang haram tersebut diduga diperoleh dari seseorang yang tidak dikenal di wilayah Kayumalue. Setelah diperoleh, narkotika tersebut dikonsumsi dan dijual kembali di Kota Palu.
Kapolresta Palu, Kombes Pol Hari Rosena, menyampaikan bahwa pengungkapan perkara ini menunjukkan komitmen penuh jajaran Polresta Palu dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Ia mengucapkan terima kasih atas peran serta masyarakat dan jajaran Polsek yang proaktif memberikan informasi. Pengungkapan ini membuktikan bahwa sinergi dengan masyarakat sangat penting dalam upaya pemberantasan narkoba.
Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polresta Palu, Kompol Usman, menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas peredaran narkoba sesuai hukum yang berlaku. Setiap laporan akan ditindaklanjuti secara profesional dan proses hukum terhadap pelaku akan berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Terhadap HF, polisi telah menerapkan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 609 ayat (1) huruf A KUHP Nasional. Tindak lanjut yang telah dilakukan antara lain pembuatan laporan polisi, pelaksanaan tes urine terhadap terduga pelaku, serta pemeriksaan saksi-saksi. Penyidikan masih terus berjalan guna melengkapi berkas perkara sebelum diserahkan ke tahap penuntutan.
Proses Hukum yang Dilakukan
Proses hukum terhadap HF melibatkan beberapa tahapan penting, seperti:
* Pembuatan laporan polisi
* Pelaksanaan tes urine terhadap terduga pelaku
* Pemeriksaan saksi-saksi
* Penyidikan lanjutan untuk melengkapi berkas perkara
Setiap langkah yang dilakukan dilakukan secara profesional dan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Hal ini menunjukkan komitmen Polresta Palu dalam menjalankan tugasnya sebagai aparat penegak hukum yang transparan dan akuntabel.
Upaya Pemberantasan Narkoba
Pemberantasan narkoba merupakan prioritas utama bagi aparat kepolisian. Dengan adanya kerja sama yang baik antara polisi dan masyarakat, upaya ini bisa berjalan lebih efektif. Selain itu, penangkapan terhadap pelaku peredaran narkotika juga menjadi bentuk peringatan bagi orang-orang yang ingin mencoba memasuki dunia gelap narkoba.
Polresta Palu terus meningkatkan pengawasan dan pencegahan terhadap peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Dengan adanya kegiatan seperti operasi rutin dan pengintaian terhadap lokasi-lokasi rawan, diharapkan dapat mengurangi jumlah kasus narkoba di daerah tersebut.





