Pengendali PT Trimegah Bangun Persada Tbk (NCKL) Melakukan Divestasi Saham
PT Harita Jayaraya, yang merupakan pengendali PT Trimegah Bangun Persada Tbk (NCKL), melakukan aksi divestasi saham selama periode September 2025 hingga Februari 2026. Dalam proses tersebut, sebanyak 991,13 juta saham dilepas oleh pihak terkait. Aksi ini menghasilkan dana antara Rp1,35 triliun hingga Rp1,38 triliun, berdasarkan laporan keterbukaan informasi kepada regulator pasar modal.
Transaksi penjualan saham dilakukan secara bertahap, dengan porsi terbesar terjadi pada tanggal 26 Februari 2026. Pada hari tersebut, Harita Jayaraya menjual sekitar 962,5 juta saham dengan harga Rp1.400 per saham. Hal ini menjadi salah satu langkah utama dalam strategi pengelolaan kepemilikan saham.
Dengan aksi divestasi ini, kepemilikan Harita Jayaraya di perusahaan tambang nikel tersebut berkurang dari sekitar 81,36 persen menjadi 79,79 persen. Meskipun demikian, perusahaan tetap mempertahankan posisinya sebagai pemegang saham pengendali. Hal ini menunjukkan bahwa meskipun terjadi pengurangan kepemilikan, struktur kepemilikan saham masih dalam tangan pihak yang memiliki pengaruh signifikan terhadap kebijakan perusahaan.
Transaksi Bertahap Mulai September 2025
Penjualan saham telah dimulai sejak 26 September 2025. Pada awal transaksi, sebanyak 13,13 juta saham dilepas. Proses ini terus berlanjut dengan beberapa transaksi lainnya, termasuk penjualan 9,6 juta saham pada Oktober 2025 dan sejumlah transaksi tambahan pada awal 2026.
Manajemen perusahaan menyatakan bahwa tujuan dari transaksi ini berkaitan dengan strategi investasi. “Tujuan transaksi ini adalah untuk investasi,” demikian pernyataan manajemen PT Harita Jayaraya dalam keterbukaan informasi yang disampaikan.
Keterbukaan informasi yang disampaikan kepada Bursa Efek Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan mencatat bahwa seluruh transaksi dilakukan secara langsung oleh pemegang saham pengendali. Nilai transaksi bervariasi dengan kisaran harga antara Rp1.180 hingga Rp1.412 per saham.
Profil Perusahaan Tambang NIKEL
PT Trimegah Bangun Persada merupakan perusahaan tambang dan pengolahan nikel yang beroperasi di Maluku Utara. Perusahaan ini dikenal sebagai bagian dari Harita Group, salah satu kelompok usaha sumber daya alam yang berfokus pada industri mineral dan pengolahan logam.
Aksi divestasi tersebut tidak mengubah status pengendalian perusahaan. Harita Jayaraya tetap menjadi pemegang saham mayoritas dan mempertahankan kendali atas arah strategis perusahaan. Ini menunjukkan bahwa meskipun ada pengurangan kepemilikan saham, perusahaan tetap berada dalam kontrol yang stabil.
Strategi Investasi dan Kepemilikan Saham
Pengambilan keputusan untuk melakukan divestasi saham bisa menjadi bagian dari strategi jangka panjang perusahaan. Dengan mengalirkan dana dari hasil penjualan saham, Harita Jayaraya dapat memanfaatkan dana tersebut untuk berbagai kebutuhan investasi atau pengembangan bisnis lainnya.
Selain itu, pengurangan kepemilikan saham juga bisa menjadi cara untuk memperluas basis pemegang saham, sehingga meningkatkan likuiditas dan stabilitas perusahaan. Namun, penting untuk dicatat bahwa meskipun jumlah saham yang dimiliki berkurang, pengendalian atas perusahaan tetap berada di tangan Harita Jayaraya.
Masa Depan Perusahaan
Dengan adanya aksi divestasi ini, perusahaan tambang nikel tersebut akan terus beroperasi dengan struktur kepemilikan saham yang lebih luas. Meskipun ada perubahan dalam komposisi pemegang saham, perusahaan tetap mempertahankan arah strategis yang telah ditetapkan sebelumnya.
Harita Group, sebagai bagian dari grup usaha yang lebih besar, kemungkinan akan terus mendukung operasional perusahaan tambang nikel ini. Dengan dukungan finansial dan teknologi yang cukup, perusahaan dapat terus berkembang dan memenuhi target pertumbuhan yang telah ditetapkan.





