Penangkapan Dua Narapidana yang Menyelundupkan Narkoba ke dalam Lapas
Baru-baru ini, dua narapidana berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian setelah diketahui memiliki narkotika berbagai jenis di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pemuda Kelas IIA Tangerang. Kedua tahanan tersebut dikenal dengan inisial JI (25 tahun) dan MFI (22 tahun).
Kasat Narkoba Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Arnold Julius Simanjuntak, menjelaskan bahwa narkotika yang ditemukan petugas berada di dalam Kamar Tahanan Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang. Lokasi lapas tersebut berada di Buaran Indah, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, Banten.
Adapun jenis narkotika yang berhasil disita dari tangan kedua narapidana tersebut antara lain sabu-sabu, pil ekstasi, serta tembakau sintetis. Dari tangan JI, petugas menemukan sabu seberat 18,44 gram, kemudian 26,56 gram bibit tembakau sintetis atau dikenal juga sebagai tembakau Gorila, serta 96 butir pil ekstasi. Sementara itu, MFI tertangkap basah memiliki 11,49 gram tembakau sintetis yang tersimpan dalam kamar blok hunian tempatnya menjalani hukuman penjara.
Menurut informasi yang diberikan oleh Kompol Arnold, kedua narapidana tersebut masih berstatus sebagai pelajar atau mahasiswa meskipun telah menjadi warga binaan pemasyarakatan. Peristiwa terjadi pada Jumat (27/2/2026) sekira pukul 22.30 WIB. Namun, sampai saat ini belum diketahui apakah pengungkapan kasus ini terjadi saat dilakukan inspeksi mendadak atau pemeriksaan rutin oleh petugas lapas.
Saat ini, para pelaku beserta seluruh barang bukti kepemilikan narkotika tersebut telah diserahkan kepada pihak kepolisian untuk diproses lebih lanjut. Kompol Arnold menyatakan bahwa kedua tahanan tersebut sudah diamankan untuk dimintai keterangan dan pemeriksaan lebih lanjut terkait kepemilikan narkotika.
Jenis-Jenis Narkotika yang Ditemukan
- Sabu-sabu: Seberat 18,44 gram
- Tembakau sintetis (Gorila): 26,56 gram
- Pil ekstasi: 96 butir
- Tembakau sintetis: 11,49 gram
Proses Penangkapan dan Penyelidikan
Pengungkapan kasus ini dilakukan oleh petugas lapas dan kepolisian setelah menemukan barang haram yang disembunyikan oleh para narapidana. Meskipun proses pengungkapan belum sepenuhnya jelas, pihak kepolisian telah memastikan bahwa semua barang bukti telah dikumpulkan dan siap untuk proses hukum lebih lanjut.
Langkah-Langkah yang Dilakukan oleh Pihak Berwenang
- Penangkapan terhadap dua narapidana yang terbukti memiliki narkotika
- Penyitaan berbagai jenis narkotika yang ditemukan di dalam kamar tahanan
- Pengamanan para pelaku untuk pemeriksaan lebih lanjut
- Penyerahan barang bukti kepada pihak kepolisian untuk proses hukum
Tindakan Lanjutan
Pihak kepolisian akan terus melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait peran serta kemungkinan adanya pihak-pihak lain yang terlibat dalam penyelundupan narkotika ke dalam lapas. Selain itu, pihak lapas juga akan melakukan evaluasi terhadap prosedur pengawasan dan pemeriksaan agar tidak terulang kembali.





