Penghormatan Terakhir untuk Bripda Pirman Usai Dianiaya Rekan yang Menyebabkan Kematian

Penghormatan Terakhir Pyq Dom 1
Penghormatan Terakhir Pyq Dom 1

Penghormatan Terakhir Bripda Pirman Setelah Dipecat dari Polri

Penghormatan terakhir diberikan kepada Bripda Pirman setelah ia dihukum pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Bripda Pirman, yang menjadi tersangka penganiayaan juniornya di Direktorat Samapta Polda Sulsel, Bripda Dirja Pratama (19), resmi dipecat dari kepolisian.

Sidang etik yang melibatkan Bripda Pirman berlangsung di Ruang Sidang lantai 4 Gedung Mapolda Sulsel, Jl Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, pada Senin (2/3/2026). Sidang tersebut diadakan setelah delapan hari peristiwa penganiayaan yang menyebabkan kematian Bripda DP terjadi pada Minggu (22/2/2026) lalu.

Sidang dipimpin oleh Kabid Propam Polda Sulsel Kombes Pol Zulham Effendy sebagai Ketua Sidang, didampingi AKBP H Ridwan sebagai wakil ketua sidang dan anggota Kompol Kuswanto. Dalam sidang itu, Bripda Pirman dinyatakan bersalah atas tindakan penganiayaannya terhadap juniornya hingga meninggal dunia.

“Memutuskan, satu, sanksi etika berupa perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela,” kata Kombes Pol Zulham Effendy. “Dua, saksi administratif berupa pemberhentian secara tidak hormat sebagai anggota Polri,” lanjut perwira tiga melati lulusan Akpol 2000.

Usai putusan PTDH, dua personel Provos berbaret biru mendampingi Bripda Pirman. Mereka berdiri di sisi kiri dan kanan Bripda Pirman. “Kepada ketua sidang komisi, hormat gerak,” ucap personel provos di sisi kanan Bripda Pirman, yang dibalas hormat oleh Kombes Pol Zulham Effendy selaku ketua sidang. “Tegak gerak, hadap kanan gerak. Maju jalan,” lanjut Provos berbadan tegap itu membawa Bripda Pirman keluar ruang sidang.

Kombes Pol Zulham Effendy menjelaskan bahwa putusan memecat Bripda Pirman sesuai dengan pasal 13 PP nomor 1 tahun 2023 tentang pemberhentian tidak hormat. “Itu sanksi yang pantas karena menghilangkan nyawa rekannya. Itu pasalnya pasal 13 PP nomor 1 tahun 2023 tentang pemberhentian tidak hormat,” jelas Zulham. “Dan pasal 5, pasal 8 dan pasal 13 Perpol nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik profesi Polri,” tambahnya.

14 Saksi Bantahkan Pengakuan Awal Bripda Pirman

Total ada 14 polisi yang merupakan rekan seangkatan Bripda Pirman dan Bripda DP yang dihadirkan dalam sidang. Pengakuan Bripda Pirman yang mengaku hanya sekali memukul bagian perut dan wajah Bripda DP, terbantahkan dalam sidang itu.

Terungkap bahwa Bripda Pirman beberapa kali melakukan penganiayaan terhadap korban hingga terjatuh tak sadarkan diri. “Awal pengakuannya hanya sekali pukul di perut, sekali pukul di wajah, ternyata di fakta persidangan ada beberapa kali,” kata Kombes Pol Zulham Effendy seusai memimpin sidang.

Pukulan bertubi-tubi yang dilakukan Bripda Pirman ke juniornya itu dikuatkan dengan hasil visum RS Bhayangkara oleh Tim Dokpol Biddokkes Polda Sulsel. “Ada kesesuaian hasil visum dan keterangan terduga pelanggar (Bripda Pirman),” kata Zulham. “Walaupun awalnya tidak mengakui, tapi kita kroscek dengan keterangan saksi orang yang ada di TKP,” lanjutnya.

Saksi mata penganiayaan Bripda Pirman ke Bripda DP adalah Bripda MH. “Bripda MH ini dia pura-pura tidur, padahal dia melihat langsung terjadi pemukulan dan itu lumayan lama waktunya,” beber alumnus Akpol 2000 ini.

Lebih lanjut dijelaskan, penganiayaan yang dilakukan Bripda Pirman terbilang cukup sadis. Pasalnya, korban Bripda DP dianiaya dengan posisi kepala di bawah kaki di atas. “Itu namanya sikap roket. Artinya itu yang buat fatal, artinya dalam keadaan terbalik kemudian dipukul,” tuturnya.

Selain itu, bentuk pemukulan di bagian perut yang dilakukan Bripda Pirman ke Bripda DP juga tidak wajar. Ia memukul area perut dekat tulang rusuk. “Ada pemukulan tidak wajar di perut. Artinya di samping itu kan ada tulang rusuk,” katanya.

Pos terkait