Pengumuman aturan THR dan BHR 2026 untuk pekerja dan ojol hari ini

Aa1xopsb 2
Aa1xopsb 2



JAKARTA — Pemerintah kembali mengumumkan perubahan terkait Tunjangan Hari Raya (THR) untuk pekerja dan buruh, serta pemberian Bonus Hari Raya (BHR) untuk pengemudi ojek online (ojol) menjelang lebaran Idulfitri 2026. Pengumuman ini direncanakan akan dilakukan pada Selasa (3/3/2026) hari ini.

Beberapa masukan telah diajukan oleh berbagai pihak terkait THR, terutama agar batas waktu pencairan oleh perusahaan dapat dipercepat dari H-7 menjadi H-14. Sementara itu, pemberian BHR disarankan agar dihitung secara lebih adil bagi pengemudi ojek daring dan kurir platform.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyampaikan bahwa pembahasan ketentuan THR dan BHR dilakukan bersama Menteri Perekonomian Airlangga Hartarto dan Presiden Prabowo Subianto. Ia menegaskan bahwa pihaknya sedang mempertimbangkan masukan yang ada.

“Terkait dengan THR, tentu saya dan Pak Menko harus konsultasi dahulu dengan Pak Presiden,” kata Yassierli kepada wartawan di kantor Kemnaker, Jakarta Selatan, Jumat (27/2/2026) lalu.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa telah bertemu dengan aplikator transportasi daring untuk membahas skema perhitungan BHR ojol. Yassierli mengatakan bahwa pihaknya telah menyamakan persepsi dengan aplikator bahwa pemberian BHR tahun ini akan mencakup penerima manfaat yang lebih luas dengan jumlah yang lebih besar, meskipun tetap mempertimbangkan aspek keuangan perusahaan.

“BHR yang jelas kan komitmen dari aplikator, maka kita selalu komunikasi, akan lebih baik. Lebih baik itu dalam artian nilainya lebih besar,” ujar Yassierli.

THR Diusulkan Cair H-14

Ketentuan tenggat pemberian THR selambat-lambatnya H-7 lebaran termaktub dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 6/2016 tentang THR Keagamaan. DPR RI hingga pengamat ketenagakerjaan mengusulkan tenggat diubah menjadi H-14 karena berkaitan dengan kepatuhan perusahaan.

Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto menghubungkan pemberian THR dengan imbauan kepada perusahaan swasta untuk menerapkan kebijakan work from anywhere (WFA) sebelum dan sesudah Lebaran, yakni pada 16–17 Maret serta 25–27 Maret 2026. Jika batas pembayaran THR masih H-7, dia melihat potensi adanya ketidakpatuhan oleh perusahaan dan perputaran ekonomi yang terhambat.

“Pembayaran THR lebih awal memberi ruang waktu bagi penegakan hukum apabila terjadi pelanggaran,” kata Edy belum lama ini.

Sementara itu, Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar menilai jeda 7 hari sebelum hari raya tiba tidak cukup untuk tindak lanjut pengawas apabila menemukan pelanggaran kewajiban THR. Lebih lagi, pekerja juga membutuhkan THR untuk menyokong kebutuhan hari raya mereka.

“DPR dapat mendorong pemerintah merevisi Permenaker No. 6/2016 dari H-7 menjadi H-14. Kalau perusahaan pada H-14 tidak membayar, kan masih punya waktu sebelum hari raya. Pekerja bisa merancang mau beli ini-itu, pengawas punya waktu lebih satu minggu pengawasan,” kata Timboel kepada Bisnis, Kamis (26/2/2026).

Polemik BHR Ojol

Adapun, pemberian BHR untuk pengemudi ojek daring masih menuai pro-kontra sejak pertama kali diterapkan pada lebaran 2025 lalu. Hal ini berkaitan dengan posisi perusahaan aplikator dan besaran bonus yang akan diterima mitra pengemudi.

Perusahaan aplikator transportasi daring seperti PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk. (GOTO) hingga Grab Indonesia telah memastikan bahwa pemberian THR akan berlanjut pada lebaran tahun ini, terutama sebagai bentuk apresiasi perseroan terhadap kinerja mitra pengemudi.

“Yang kita lakukan tahun lalu, tahun ini juga akan dijalankan. Jadi untuk mitra-mitra yang kinerjanya baik, kami akan memberi bonus hari raya, untuk agar teman-teman mitra saat merayakan hari raya bisa lebih tenang, lebih nyaman,” kata CEO GOTO Hans Patuwo dalam konferensi pers di Taman Ismail Marzuki, Jakarta Pusat, Selasa (27/1/2026) lalu.

Setali tiga uang, Chief of Public Affairs Grab Indonesia Tirza Munusamy menyatakan bahwa pemberian BHR didasarkan pada tingkat aktivitas, kualitas layanan, serta konsistensi pengemudi dalam periode tertentu.

“BHR merupakan itikad baik Grab, bukan merupakan tunjangan rutin maupun kewajiban upah,” kata Tirza kepada Bisnis, Rabu (28/1/2026).

Di sisi lain, Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) menilai bahwa kebijakan BHR terbatas pada imbauan, bukan kewajiban perusahaan. Ketua SPAI Lily Pujiati tetap menuntut agar pengemudi ojol mendapatkan THR, alih-alih mendapatkan BHR berdasarkan syarat yang dinilai diskriminatif seperti persentase minimum penyelesaian order.

“Platform justru mengakali aturan tersebut atas nama produktivitas dengan membuat berbagai syarat yang diskriminatif,” ujar Lily melalui keterangan resmi, Jumat (30/1/2026).

Pos terkait