Penundaan Pengumuman THR, BHR Ojol, dan Stimulus Ramadhan 2026
Pemerintah telah memutuskan untuk menunda pengumuman resmi mengenai Tunjangan Hari Raya (THR), Bantuan Hari Raya (BHR) bagi pengemudi ojek online, serta paket stimulus Ramadhan 2026. Pengumuman yang sebelumnya dijadwalkan pada Senin, 2 Maret 2026, kini ditunda hingga keesokan hari. Hal ini disampaikan oleh Biro Komunikasi Layanan Informasi dan Persidangan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian melalui pernyataan resmi.
“Bersama ini kami informasikan bahwa agenda tersebut DITUNDA,” demikian keterangan resmi yang diterima media pada Senin. Konferensi pers yang akan menyampaikan kebijakan terbaru kini dijadwalkan berlangsung pada:
- Selasa, 3 Maret 2026
- Pukul 09.30 WIB hingga selesai
- Selasar Loka Kretagama, Gedung Ali Wardhana Lantai 3, Jakarta Pusat
Dalam acara tersebut, Airlangga Hartarto akan menjadi narasumber utama. Pemerintah akan memaparkan kebijakan menjelang Hari Raya, termasuk skema pencairan THR dan BHR, serta perkembangan realisasi stimulus ekonomi selama Ramadhan tahun ini.
BHR Pengemudi Ojol Berpotensi Lebih Besar
Yassierli, pejabat pemerintah, menyampaikan bahwa Bantuan Hari Raya bagi pengemudi ojek online pada 2026 berpeluang meningkat dibandingkan tahun sebelumnya. Ia menjelaskan bahwa sejumlah perusahaan aplikasi transportasi digital telah menyatakan komitmen untuk menaikkan nilai bantuan.
“Kemarin hasil pertemuan kita, mereka menyampaikan komitmen. Ada yang menyebutkan nilainya lebih tinggi dari tahun lalu dan itu kita apresiasi,” kata Yassierli di Jakarta, Jumat, 27 Februari 2026.
Namun demikian, ia menegaskan bahwa besaran bantuan tetap mempertimbangkan kemampuan keuangan masing-masing perusahaan. Pemberian BHR kepada mitra pengemudi tidak disamaratakan. Pemerintah menyebut model bisnis transportasi digital bersifat fleksibel dan berbasis produktivitas. Driver yang bekerja penuh waktu dan yang berstatus paruh waktu berpotensi menerima nominal berbeda, sebagaimana penerapan tahun sebelumnya.
“Yang full tentu berbeda dengan yang part-time, karena model bisnisnya memang tidak sama dengan pekerja formal,” ujar Yassierli.
Berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan, jumlah pengemudi aktif yang diperkirakan berhak menerima BHR berkisar antara 1,2 juta hingga 1,5 juta orang.
Masih Dibahas, Wajib atau Tidak?
Hingga kini, pemerintah belum memutuskan apakah BHR 2026 akan bersifat wajib atau hanya berupa imbauan. Kementerian Ketenagakerjaan masih akan berkonsultasi dengan Presiden Prabowo Subianto sebelum mengumumkan kebijakan final.
Pada Lebaran tahun lalu, Presiden meminta perusahaan layanan angkutan digital memberikan bonus hari raya dalam bentuk uang tunai dengan mempertimbangkan tingkat produktivitas mitra. Saat itu tercatat sekitar 250.000 pengemudi dan kurir online berstatus aktif, sementara 1 juta hingga 1,5 juta lainnya bekerja secara paruh waktu.
THR Pekerja Formal Tetap Mengacu Aturan Lama
Untuk pekerja di sektor formal, ketentuan pembayaran THR tetap mengikuti regulasi yang berlaku, yakni paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri (H-7). Kementerian Ketenagakerjaan saat ini masih berkoordinasi dengan Kementerian Sekretariat Negara terkait penerbitan surat edaran pelaksanaan THR.
Kewajiban pembayaran THR diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016. Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa pekerja dengan masa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus berhak menerima THR keagamaan.





