Isu PHK di Industri Sawit dan Dugaan Praktik Union Busting
Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kini menjadi isu yang hangat dibicarakan dalam industri sawit. Meski harga crude palm oil (CPO) sedang stabil, gelombang PHK justru terjadi. Salah satu cara yang diduga dilakukan adalah praktik union busting atau pemberangusan serikat pekerja di perusahaan perkebunan kelapa sawit. Hal ini diperkuat oleh laporan mengenai kejadian PHK terhadap dua pengurus inti serikat pekerja di PT SJAL, bagian dari GG, yang berada di Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat (Kalbar).
Kejadian ini memicu perhatian dari berbagai pihak, termasuk Kepala Biro Humas DDP TBBR Moses Thomas. Ia menilai situasi ini sebagai ujian nyata terhadap komitmen kebebasan berserikat di industri sawit. Menurutnya, di tengah kampanye keberlanjutan industri sawit, sertifikasi global, dan komitmen hak asasi manusia, muncul ironi yang tidak bisa diabaikan.
Dua pengurus serikat pekerja, YYO dan IBD, telah bekerja selama hampir dua dekade dan sekitar 11 tahun. Mereka aktif menyuarakan berbagai isu ketenagakerjaan, mulai dari fasilitas ambulans dan klinik, pengangkatan pekerja tetap, hingga kepesertaan BPJS dan keselamatan anak buruh yang diangkut dengan truk terbuka.
Moses juga menyampaikan bahwa pada 26 November 2025, laporan tentang kondisi ketenagakerjaan sudah disampaikan ke Dinas Tenaga Kerja. Tak lama setelahnya, perusahaan menerbitkan surat mutasi ke entitas badan hukum berbeda sekitar 200 kilometer dari lokasi kerja awal. Saat penolakan mutasi disampaikan secara tertulis dan proses bipartit berlangsung, perusahaan mengirim panggilan administratif yang berujung pada PHK dengan alasan mangkir.
Menurut Moses, rangkaian kejadian ini membentuk pola yang patut dipertanyakan publik. Apakah ini penegakan disiplin, atau bentuk pembungkaman? Ia menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh melarang tindakan anti-serikat. Indonesia juga sudah meratifikasi Konvensi ILO 87 dan 98 yang menjamin hak kebebasan berserikat dan berunding bersama.
Ia juga menyinggung standar keberlanjutan seperti Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO) yang mengharuskan perlindungan kebebasan berserikat dalam prinsip industri sawit berkelanjutan. “Perusahaan boleh bicara tentang ESG dan sustainability. Tetapi keberlanjutan tanpa kebebasan berserikat adalah ilusi,” tegasnya.
Moses mendesak pemerintah daerah, khususnya Bupati Sanggau, agar tidak pasif. Pengawas ketenagakerjaan harus periksa langsung di lapangan, bukan hanya klarifikasi administratif. Ia mendorong audit menyeluruh praktik hubungan industrial di perusahaan itu, termasuk pengujian legalitas mutasi lintas badan hukum dan evaluasi prosedur PHK di tengah sengketa.
Audit juga harus telusuri dugaan pola sistematis terhadap pengurus serikat dan cegah intimidasi terhadap pekerja lain. “Jika tidak ada pelanggaran, biarlah hasil pemeriksaan membuktikan. Tapi jika ada pelanggaran, sanksi harus ditegakkan tanpa kompromi,” ujarnya.
Menurutnya, perkara ini bukan hanya soal dua individu tapi masa depan kebebasan berserikat di sektor sawit dan citra penegakan hukum daerah. “Buruh kebun adalah rakyat Kabupaten Sanggau. Bila hak mereka terancam, pemerintah wajib berdiri paling depan. Dalam masalah keadilan, diam bukan pilihan netral,” pungkas Moses.





