Pengusaha Angkat Bicara Soal Nasib Minimarket Pasca 80.000 Kopdes Merah Putih

Aa1gxw14
Aa1gxw14

Kepatuhan Pengusaha Ritel terhadap Regulasi Pemerintah

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo), Solihin, menyatakan bahwa pelaku usaha ritel, termasuk minimarket, tetap optimistis terhadap prospek pasar domestik. Hal ini dilakukan meskipun pemerintah sedang menjalankan proyek pembentukan koperasi desa merah putih (KDMP).

Menurut Solihin, bertambahnya pelaku usaha dalam suatu sektor justru mencerminkan besarnya potensi pasar yang tersedia, bukan ancaman langsung bagi pelaku usaha yang sudah ada. Ia menegaskan bahwa pihaknya selalu taat terhadap aturan yang dibuat oleh pemerintah.

“Prinsipnya saya mewakili perusahaan, selalu taat terhadap aturan yang dibuat oleh pemerintah,” ujar Solihin kepada islamipedia.id.coid, Jumat (20/2). Menurutnya, dinamika penambahan pemain merupakan hal yang wajar dalam dunia usaha. Kehadiran pelaku baru, termasuk koperasi desa, menunjukkan bahwa pasar ritel Indonesia masih memiliki ruang pertumbuhan yang besar.

Perkembangan Koperasi Desa Merah Putih

Pemerintah telah menargetkan pembangunan hingga sekitar 80.000 koperasi desa pada tahun ini. Menteri Koperasi Ferry Juliantono meminta agar pemilik gerai ritel modern tidak menambah titik lokasi ekspansi di wilayah perdesaan. Hal ini dilakukan sebagai bagian dari strategi memperkuat ekonomi lokal.

Ferry menjelaskan, koperasi desa diharapkan dapat menjadi pusat kegiatan ekonomi masyarakat, termasuk melalui unit usaha ritel yang menjual berbagai kebutuhan sehari-hari. Menurutnya, model koperasi memungkinkan keuntungan usaha berputar kembali di masyarakat setempat.

“Kalau retail modern ada di desa, uang masyarakat desa akan kembali ke pemegang saham di kota. Tapi kalau koperasi desa, uang itu berputar menjadi keuntungan masyarakat desa,” ujarnya dalam acara Semangat Awal Tahun, dikutip dari YouTube IDN Times (15/1).

Data Jumlah Koperasi Merah Putih

Menurut data yang diklaim Satuan Tugas Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, ada 83.261 koperasi Merah Putih berbadan hukum di Indonesia per 5 Februari 2026. Klasifikasi kelembagaan koperasi itu terbagi menjadi dua bagian, yakni koperasi desa berbadan hukum sebanyak 74.659 dan kelurahan berbadan hukum 8.602 unit pengesahan.

Distribusi provinsi menunjukkan jumlah terbanyak berada di Jawa Tengah, yakni 8.551 unit. Dari angka ini, koperasi berbadan hukum yang disahkan di desa ada 7.783 dan kelurahan 768 unit. Berikut rincian jumlah kelembagaan koperasi berbadan hukum menurut 10 provinsi tertinggi:

  • Jawa Tengah: 8.551 unit
  • Jawa Timur: 8.494 unit
  • Aceh: 6.537 unit
  • Sumatera Utara: 6.135 unit
  • Jawa Barat: 5.971 unit
  • Nusa Tenggara Timur: 3.455 unit
  • Sumatera Selatan: 3.276 unit
  • Sulawesi Selatan: 3.083 unit
  • Lampung: 2.652 unit
  • Sulawesi Tenggara: 2.301 unit

Sementara, provinsi dengan jumlah kelembagaan koperasi terendah berada di Jakarta, Kepulauan Bangka Belitung, hingga Papua Barat. Berikut rincian 10 terbawah:

  • DKI Jakarta: 268 unit
  • Kepulauan Bangka Belitung: 393 unit
  • Kepulauan Riau: 407 unit
  • Kalimantan Utara: 411 unit
  • DI Yogyakarta: 438 unit
  • Papua Selatan: 513 unit
  • Sulawesi Barat: 648 unit
  • Bali: 718 unit
  • Gorontalo: 731 unit
  • Papua Barat: 876 unit

Di seluruh provinsi, kelembagaan koperasi Merah Putih yang sudah berbadan hukum lebih banyak berada di desa dibanding kelurahan.

Pos terkait