Wacana Pembatasan Kandungan Tar dan Nikotin pada Produk Tembakau: Tantangan Regulasi yang Memicu Polemik
Wacana pembatasan kandungan kadar maksimal tar dan nikotin pada produk tembakau dan rokok elektronik telah memicu berbagai perdebatan di kalangan pelaku industri dan pemerintah. Isu ini muncul sebagai respons terhadap usulan batas tar dan nikotin dari Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK). Namun, banyak pihak khawatir bahwa kebijakan tersebut dapat menimbulkan tumpang tindih regulasi atau over-regulation.
Pendapat dari Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI)
Ketua Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI), Budiyanto, menyatakan bahwa usulan batas maksimal nikotin dan tar dari tim penyusun Kemenko PMK perlu dikaji lebih komprehensif. Menurutnya, kebijakan ini tidak hanya berkaitan dengan isu kesehatan, tetapi juga menyangkut keberlanjutan industri, tenaga kerja, serta kontribusi fiskal negara.
“Pendekatan regulasi yang terlalu ketat tanpa adanya peta jalan transisi yang jelas dan pelibatan pemangku kepentingan bisa menimbulkan ketidakpastian usaha,” ujarnya. “Dalam jangka panjang, hal ini justru dapat melemahkan industri legal yang taat aturan dan membuka ruang bagi peredaran produk ilegal yang tidak terkontrol dari segi kualitas maupun keamanan.”
Dia menambahkan bahwa pelaku usaha rokok elektrik selalu berkomitmen untuk mematuhi regulasi yang ditetapkan pemerintah. Namun, aturan yang ada harus proporsional agar tidak memberatkan pelaku usaha sekaligus menjaga penerimaan fiskal yang berkelanjutan.
Kekhawatiran Terkait Over-Regulation
Di sisi lain, wacana kebijakan pembatasan tar dan nikotin juga digadang-gadang menimbulkan over-regulation. Budi menyatakan bahwa aturan teknis terkait tar dan nikotin lebih dulu diatur melalui Standar Nasional Indonesia (SNI) yang ditetapkan oleh Badan Standardisasi Nasional (BSN).
“Kami menilai potensi terjadinya over-regulation cukup nyata jika usulan kandungan maksimal nikotin dan tar dari Kemenko PMK tidak diselaraskan dengan regulasi teknis yang lebih dulu ditetapkan,” ungkapnya.
Pandangan dari Pelaku Industri Rokok Konvensional
Kekhawatiran serupa juga diungkapkan oleh pelaku industri rokok konvensional. Ketua Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo), Benny Wachjudi, menegaskan bahwa aturan kadar nikotin dan tar pada produk tembakau seharusnya diatur melalui SNI yang ditetapkan oleh BSN.
Kebijakan ini sesuai dengan amanat dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian. Lebih lagi, SNI ditetapkan dalam serangkaian rapat Konsensus Nasional yang pesertanya mewakili berbagai kepentingan, seperti produsen, konsumen, wakil usaha sepanjang rantai nilai, pemerintah selaku pembuat kebijakan, pakar dari perguruan tinggi hingga lembaga penelitian, serta pihak terkait lainnya sesuai dengan keperluan.
“Kami percaya bahwa SNI yang telah ditetapkan tersebut sepatutnya menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam penyusunan Penentuan Batas Maksimal Kadar Nikotin dan Tar kedepannya,” papar Benny.
Benny turut mengingatkan dampak penetapan kadar maksimal nikotin dan tar Kemenko PMK juga bertolak belakang dengan upaya pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan petani. Sebab, 99,96 persen areal perkebunan tembakau merupakan perkebunan rakyat.
“Apabila pemerintah tetap akan mengeluarkan PMK itu, kiranya parameter yang dipergunakan sama dengan parameter SNI, karena mempunyai kekuatan hukum berdasarkan UU 20/2014,” pungkasnya.
Dampak pada Produk Khas Indonesia
Ketua Umum Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (Gappri), Henry Najoan, menilai pembatasan kadar tar dan nikotin serta larangan bahan tambahan yang sangat esensial dalam proses produksi akan berdampak langsung pada karakteristik rokok kretek, yang merupakan produk khas Indonesia. Pasalnya IHT memiliki Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) mencapai 97 persen sehingga kebijakan tersebut berpotensi menekan petani tembakau dan cengkih lokal.
“Rokok kretek memiliki rantai pasok yang hampir seluruhnya bersumber dari dalam negeri. Jika kandungan tar dan nikotin dibatasi atau bahan tambahan dilarang, maka penyerapan hasil tembakau dan cengkih petani lokal akan terdampak signifikan,” jelasnya.





