Pengusaha Waspadai Krisis Bijih Nikel, Defisit Bisa Capai 130 Juta Ton

Aa1xm8o8 2
Aa1xm8o8 2

Kekurangan Pasokan Biji Nikel Mengancam Industri Smelter

Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), telah menetapkan rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) untuk produksi bijih nikel pada tahun 2026. Dalam RKAB tersebut, kuota produksi yang disetujui berada di kisaran 260 juta hingga 270 juta ton. Angka ini lebih rendah dibandingkan kuota produksi yang diberikan dalam RKAB 2025, yaitu sebesar 379 juta ton.

Sekretaris Umum Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI), Meidy Katrin Lengkey, menyampaikan bahwa kebutuhan bijih nikel pada tahun ini sebenarnya mencapai 380 juta hingga 400 juta ton. Dengan demikian, terdapat kekurangan pasokan sekitar 130 juta ton. Hal ini memicu kekhawatiran bagi industri smelter yang bergantung pada pasokan bijih nikel.

Tantangan Impor Biji Nikel

Untuk mengatasi kekurangan pasokan, industri smelter harus melakukan impor. Namun, tantangan tetap muncul karena keterbatasan pasokan dari negara-negara lain. Meidy menjelaskan bahwa impor bijih nikel dari Filipina hanya terbatas pada level 23 juta ton. Meskipun demikian, jumlah ini masih belum cukup untuk memenuhi kebutuhan smelter.

Menurut Meidy, maksimal produksi nikel Filipina adalah 50 juta ton, dengan sebagian besar sudah dialokasikan untuk kontrak dengan China. Hanya 23 juta ton yang tersisa untuk diekspor ke Indonesia. “Tidak ada alternatif pasokan selain dari Filipina,” ujarnya dalam sebuah diskusi yang diadakan oleh Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) di Jakarta.

Kebijakan Pemangkasan Produksi

Kementerian ESDM memangkas produksi nikel dalam RKAB 2026 dengan tujuan untuk meningkatkan harga nikel di pasar global. Indonesia merupakan salah satu produsen terbesar nikel di dunia, sehingga kebijakan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap harga komoditas tersebut.

Namun, Meidy menilai bahwa proses penerbitan RKAB tidak sepenuhnya adil. Ia mencontohkan, ada perusahaan yang terintegrasi dengan smelter membutuhkan pasokan bijih nikel sebesar 50 juta ton, tetapi hanya mendapatkan kuota sebesar 30%. Di sisi lain, ada perusahaan yang kebutuhan bijih nikelnya hanya sebesar 20 juta ton, namun diberi kuota melebihi angka tersebut.

Perhitungan Metodologi yang Tidak Adil

Meidy menyatakan bahwa perhitungan metodologi dalam persetujuan RKAB dinilai tidak adil oleh perusahaan. Ia menyoroti bahwa pengaturan kuota tidak sesuai dengan kebutuhan nyata industri. Hal ini menimbulkan ketidakpuasan di kalangan pelaku usaha.

Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM, Tri Winarno, juga mengonfirmasi bahwa kuota produksi nikel dalam RKAB 2026 berada di kisaran 260 hingga 270 juta ton. Angka ini lebih rendah dibandingkan kuota produksi tahun lalu.

Efek Pemangkasan Produksi pada Harga Nikel

Pemangkasan produksi nikel telah diumumkan sejak akhir 2025. Angka produksi yang resmi disetujui memang tidak jauh dari estimasi awal pemerintah. Tri sebelumnya menyampaikan bahwa pemerintah akan memangkas produksi bijih nikel menjadi 250 hingga 260 juta ton pada tahun ini.

Langkah ini diambil guna mendongkrak harga nikel di pasar global yang sempat stagnan di level US$14.000 per ton pada 2025. Setelah pengumuman rencana pemangkasan, harga nikel dunia naik ke level di atas US$18.000 per ton pada awal tahun ini. Level harga ini terakhir kali dicapai pada Oktober 2024.

Pos terkait