Aktivitas Penimbunan di Tanjung Piayu Batam Mengundang Kekhawatiran
Aktivitas penimbunan yang dilakukan di kawasan Tanjung Piayu, Kecamatan Sei Beduk, Batam, telah menarik perhatian masyarakat dan organisasi lingkungan. Proyek yang diperkirakan akan dikembangkan menjadi kawasan perumahan tersebut diduga mempersempit Daerah Aliran Sungai (DAS), yang berpotensi menyebabkan dampak jangka panjang terhadap sistem hidrologi dan kelestarian lingkungan.
Sejak tahun 2025, kegiatan cut and fill yang dilakukan di lokasi ini telah menjadi sorotan. Founder Akar Bhumi Indonesia di Batam, Hendrik Hermawan, mengatakan bahwa aktivitas intensif di area sensitif seperti Tanjung Piayu dapat mengganggu aliran drainase maupun sungai yang bermuara ke kawasan mangrove.
“Di area itu sedang banyak aktivitas. Tentu akan berdampak pada aliran drainase atau DAS yang menuju mangrove karena letaknya dekat hutan lindung,” ujarnya, Senin (2/3/2026). Ia juga mempertanyakan kepastian perizinan proyek tersebut. Jika pembangunan dilakukan tanpa mekanisme resmi, hal itu berpotensi merugikan daerah dari sisi tata kelola maupun penerimaan pajak.
Hendrik menyebut praktik pembangunan tanpa izin bukanlah fenomena baru di Batam. Berdasarkan pemantauan organisasinya, kasus serupa disebut terjadi di banyak titik. “Dari analisa kami dan kondisi di lapangan, bisa sampai sekitar 70 persen kejadian seperti ini terjadi di Batam,” katanya.
Terkait hal ini, ia mendorong BP Batam untuk memperketat pengawasan, termasuk mewajibkan pemasangan papan informasi proyek agar masyarakat dapat mengetahui legalitas kegiatan. Selain itu, ia juga menyoroti dugaan pelanggaran sempadan sungai. Idealnya, terdapat jarak bebas sekitar lima meter dari tepi aliran air termasuk bantaran. Namun di sejumlah titik, jarak tersebut diduga tidak terpenuhi.
Lebih jauh, ia mengingatkan bahwa Pulau Batam memiliki karakter topografi yang relatif sensitif. Perubahan tata ruang tanpa perencanaan matang dapat meningkatkan risiko banjir dan pencemaran. Karena itu, setiap kawasan perumahan seharusnya dilengkapi instalasi pengolahan air limbah (IPAL) mandiri.
“Setiap perumahan seharusnya memiliki instalasi pengolahan air limbah sendiri. Kenyataannya, banyak yang belum,” tegasnya. Limbah domestik yang tidak terkelola dengan baik berpotensi mengalir ke waduk sebagai sumber air baku maupun langsung ke laut. Kondisi tersebut dapat menurunkan kualitas air dan mengganggu ekosistem pesisir dalam jangka panjang.
Sementara itu, Kepala Seksi Humas BP Batam, Afthar Falahzis, memastikan bahwa aktivitas penimbunan aliran sungai di Tanjung Piayu telah dalam pengawasan pihaknya. “Bidang terkait sudah turun ke lapangan, nanti hasilnya akan dipublikasikan,” ujarnya. Ia menambahkan, pihaknya masih menunggu laporan lengkap dari tim teknis sebelum menyampaikan hasil pemeriksaan secara resmi kepada publik.
Tantangan Lingkungan dan Keberlanjutan di Batam
Pembangunan di kawasan sensitif seperti Tanjung Piayu tidak hanya berdampak pada lingkungan tetapi juga pada kehidupan masyarakat sekitar. Perubahan bentang lahan yang tidak terencana dapat menyebabkan banjir, erosi, dan kerusakan ekosistem. Hal ini menunjukkan pentingnya perencanaan tata ruang yang matang dan partisipasi aktif masyarakat dalam pengawasan.
Beberapa langkah yang perlu diambil antara lain:
* Peningkatan pengawasan oleh instansi terkait untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi lingkungan.
* Pemantauan rutin terhadap proyek pembangunan untuk menghindari pelanggaran.
* Edukasi masyarakat tentang pentingnya menjaga lingkungan dan memahami hak-hak mereka terkait proyek pembangunan.
* Penerapan standar lingkungan yang ketat, seperti kewajiban adanya IPAL mandiri di setiap kawasan perumahan.
Kehadiran kawasan hutan lindung dan mangrove di sekitar area ini menunjukkan bahwa ekosistem lokal sangat rentan terhadap gangguan. Oleh karena itu, setiap kebijakan dan proyek pembangunan harus mempertimbangkan aspek lingkungan secara mendalam.





