Penjelasan Bawaslu Sleman dalam Persidangan Korupsi Dana Hibah Wisata

Penjelasan Saksi Bawaslu tentang Hibah Pariwisata Sleman 2020

Dalam persidangan perkara korupsi dana hibah pariwisata Kabupaten Sleman, saksi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sleman, Ibnu Darpito, memberikan keterangan mengenai tidak adanya laporan atau temuan terkait penyalahgunaan dana hibah selama Pilkada 2020. Persidangan ini berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Yogyakarta dan masih dalam proses pemeriksaan saksi oleh Majelis Hakim.

Ibnu Darpito, yang saat itu menjabat sebagai Ketua Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Sleman Tahun 2020, menjelaskan bahwa Bawaslu tidak pernah menerima laporan maupun menemukan indikasi penyalahgunaan dana hibah pariwisata selama proses Pilkada berlangsung.

Tidak Ada Laporan atau Temuan Penyalahgunaan Dana Hibah

Menurut Ibnu, mekanisme kerja Bawaslu membutuhkan adanya laporan masyarakat atau informasi awal sebelum investigasi dilakukan. Namun, selama tahapan Pilkada 2020, tidak ada satu pun informasi yang mengarah pada dugaan penyalahgunaan dana hibah.

“Sehubungan dengan hibah pariwisata Kabupaten Sleman, tidak pernah terdapat laporan maupun temuan mengenai penyalahgunaan hibah tersebut,” ujar Ibnu di hadapan majelis hakim.

Dia juga menegaskan bahwa dana hibah yang disalurkan kepada masyarakat pada masa itu merupakan dana yang sah dan tidak bermasalah secara hukum. “Tidak ada dugaan pelanggaran, karena isu mengenai hibah saja tidak pernah ada dan tidak pernah didengar oleh Bawaslu,” tegasnya.

Koordinasi Bawaslu dengan Pemkab Sleman

Ibnu juga menjelaskan bahwa koordinasi antara Bawaslu dan Pemerintah Kabupaten Sleman hanya berkaitan dengan penganggaran penyelenggaraan Pilkada. Menurutnya, anggaran penyelenggaraan Pilkada diberikan oleh Pemerintah Kabupaten Sleman, dan tidak ada bentuk koordinasi lain di luar urusan anggaran.

“Selain koordinasi yang berkaitan dengan penganggaran pelaksanaan Pilkada tersebut, tidak terdapat bentuk koordinasi lain yang dilakukan antara penyelenggara Pilkada dengan Pemerintah Kabupaten Sleman,” ujarnya.

Surat Bawaslu sebagai Langkah Pencegahan

Terkait surat dari Bawaslu kepada Pemerintah Kabupaten Sleman mengenai dana hibah, Ibnu menyatakan bahwa surat tersebut bukan dikeluarkan karena adanya pelanggaran, melainkan sebagai langkah pencegahan. Setelah surat tersebut dikirim, Bawaslu memperoleh penjelasan dari pemerintah daerah bahwa pelaksanaan hibah telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Tidak Ada Gugatan Hasil Pilkada Terkait Hibah

Ibnu juga menyebut bahwa selama proses Pilkada Sleman 2020, tidak ada gugatan hasil pemilihan yang diajukan oleh pasangan calon yang kalah dengan mempermasalahkan dana hibah pariwisata.

“Sepengetahuan saksi, dalam Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Sleman Tahun 2020, pasangan calon yang kalah tidak pernah mengajukan gugatan dengan mempermasalahkan hasil Pilkada tersebut,” ujarnya.

Menurutnya, jika benar terjadi pelanggaran secara masif, mustahil tidak terdeteksi oleh pengawas pemilu. “Apabila terdapat pelanggaran yang dilakukan secara masif, tidak mungkin tidak diketahui oleh Bawaslu,” tegasnya.

Tidak Ada Penanganan Pelanggaran Terkait Dana Hibah

Tanpa adanya laporan resmi, Bawaslu tidak memiliki dasar hukum untuk memproses dugaan tersebut. Ibnu menegaskan bahwa dari seluruh penanganan pelanggaran Pilkada 2020, tidak satu pun berkaitan dengan dana hibah pariwisata.

“Dari temuan maupun laporan, Bawaslu memang menangani beberapa pelanggaran, namun tidak satu pun yang berkaitan dengan dana hibah,” kata Ibnu.

Pandangan bahwa kebijakan hibah pariwisata tidak bermasalah secara hukum juga mengemuka dalam jalannya persidangan. Hal itu terlihat ketika majelis hakim melalui Gabriel Siallagan mengajukan pertanyaan kepada saksi ahli Dr Riawan Tjandra terkait posisi pejabat publik dalam mengambil kebijakan di tengah norma hukum yang dinilai tidak jelas.

Pos terkait