Penutupan Penyeberangan Bali Saat Nyepi 2026: Jadwal Terbaru Menghadapi Lebaran

Aa1ssx4b 2
Aa1ssx4b 2

Pengaturan Penyeberangan Selama Hari Raya Nyepi 2026

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah mengumumkan pengaturan penyeberangan dari dan menuju Bali selama peringatan Hari Raya Nyepi 2026. Tujuan dari pengaturan ini adalah untuk menghormati pelaksanaan ibadah serta menjaga ketertiban, keamanan, dan kelancaran masyarakat.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Aan Suhanan menyampaikan bahwa layanan penyeberangan akan ditutup sementara seiring dengan perayaan Hari Nyepi 2026. Pengaturan ini dilakukan sebagai bentuk penghormatan terhadap pelaksanaan hari raya tersebut, sekaligus memastikan mobilitas tetap terkendali.

Pengaturan penyeberangan tersebut diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor KP-DRJD 854 Tahun 2026, Nomor HK.201/1/21DJPL/2026, Nomor 20/KPTS/Db/2026, dan Nomor Kep/43/II/2026 tanggal 5 Februari 2026 tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran Tahun 2026/1447 Hijriyah. Keputusan ini ditandatangani oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat dan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kemenhub, Kakorlantas Polri, serta Direktur Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum.

Aan menjelaskan bahwa sejumlah penyesuaian operasional penyeberangan akan diberlakukan sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati dalam SKB. Langkah ini dilakukan untuk menghormati pelaksanaan Hari Raya Nyepi dan memastikan pengaturan penyeberangan tetap terkendali karena waktunya berdekatan dengan Lebaran.

Penutupan operasional angkutan penyeberangan akan dilakukan di Pelabuhan Padang Bai–Lembar serta Pelabuhan Ketapang–Gilimanuk. Seluruh layanan operasional penyeberangan di lintas tersebut akan dihentikan sementara sesuai jadwal yang telah ditetapkan dan kembali beroperasi setelah periode libur Hari Nyepi berakhir.

Adapun penutupan sementara layanan operasional angkutan penyeberangan dilakukan pada:

  • Rabu (18/3/2026) pukul 17.00 sampai Jumat (20/3/2026) pukul 06.00 waktu setempat di Pelabuhan Ketapang.
  • Kamis (19/3/2026) pukul 05.00 sampai Jumat (20/3/2026) pukul 06.00 waktu setempat di Pelabuhan Gilimanuk.
  • Rabu (18/3/2026) pukul 21.00 sampai Jumat (20/3/2026) pukul 01.30 waktu setempat di Pelabuhan Penyeberangan Lembar.
  • Kamis (19/3/2026) pukul 04.00 sampai Jumat (20/3/2026) pukul 11.30 waktu setempat di Pelabuhan Penyeberangan Padang Bai.

Aan mengimbau masyarakat yang akan melakukan perjalanan melalui lintas penyeberangan tersebut untuk menyesuaikan jadwal keberangkatan dan memantau informasi resmi dari Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat) maupun operator setempat agar perjalanan berjalan aman dan lancar.

Strategi untuk Menghindari Penumpukan di Pelabuhan

Kemenhub juga menyiapkan strategi untuk mencegah penumpukan di pelabuhan penyeberangan pada periode mudik. Buffer zone menuju Pelabuhan Ketapang dari arah Situbondo dilakukan di rest area Grand Watudodol. Tidak hanya itu, tujuan Ketapang dari arah Jember juga disiapkan yakni di kantong parkir Dermaga Bulusan.

“Kami siapkan juga delaying system menuju Gilimanuk, dan sebagai buffer zone dilakukan di Terminal Kargo Gilimanuk. Namun khusus sepeda motor, buffer zone dilakukan di Terminal Bus Gilimanuk,” sambung Aan.

Kemenhub bersama pemangku kepentingan terkait juga mengatur delaying system dan buffer zone untuk pembatasan operasional angkutan barang menuju Pelabuhan Ketapang dari arah Situbondo di Lapangan Gudang PT Pusri di area Pelabuhan Tanjung Wangi dan Terminal Sritanjung. Sedangkan dari arah Jember di lapangan parkir Dermaga Bulusan.

Buffer zone untuk pembatasan operasional angkutan barang tujuan Pelabuhan Gilimanuk, telah ditetapkan di terminal kargo, UPPKB Cekik, ruas jalan akses menuju Dermaga LCM Gilimanuk, PDC Gilimanuk PT Agung Automall, dan Gudang Utama Suzuki Bali. Sementara tujuan ke pelabuhan Tanjung Wangi diarahkan ke ruang parkir Kampung Anyar Desa Ketapang dan eks TUKS PT Pusri.

Aan menuturkan, Kemenhub bersama stakeholder juga telah menyiapkan langkah untuk pembatasan pembelian tiket guna menghindari terjadinya penumpukan kendaraan di area sekitar pelabuhan. Pembatasan pembelian tiket dilakukan dengan radius larangan:

  • Pelabuhan Ketapang sejauh 2,65 Km dari titik tengah pelabuhan terluar (contoh acuannya Terminal Sri Tanjung)
  • Pelabuhan Gilimanuk sejauh 2,0 KM dari titik tengah pelabuhan terluar (sebagai contoh acuan Terminal Kargo).

“Dengan diterapkannya delaying system di luar pelabuhan baik di jalan tol ataupun jalan arteri diharapkan tidak terjadi penumpukan di akses utama pelabuhan. Kami optimistis dengan kerja sama semua pihak baik pemerintah maupun masyarakat, arus mudik dan balik Lebaran tahun ini bisa berjalan aman, lancar, dan terkendali,” kata Aan.

Pos terkait