Penyelidikan berkas tersangka polisi terkait pembunuhan mahasiswi ULM

2242350sequence01 0001780x390 1
2242350sequence01 0001780x390 1

Penanganan Kasus Pembunuhan Mahasiswi di Kalimantan Selatan

Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Selatan (Kalsel) telah memastikan bahwa penanganan kasus pembunuhan yang melibatkan oknum anggota polisi dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Hal ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Kalsel, Kombes Pol Adam Erwindi, yang menjelaskan bahwa kasus pembunuhan mahasiswi ULM, Zahra Dilla, dengan tersangka Bripda Seili (telah di PTDH, Red) telah diproses dalam ranah pidana.

Sebelumnya, tersangka juga telah menjalani sidang etik di Mapolres Banjarbaru dan divonis bersalah dengan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Proses hukum ini merupakan langkah awal dalam menindaklanjuti tindakan yang dilakukan oleh pelaku.

Kasus ini yang ditangani oleh Satreskrim Polresta Banjarmasin kini telah memasuki tahap penelitian berkas oleh jaksa penuntut umum. Berkas perkara saat ini disebut sudah berada di kejaksaan dan sedang dipelajari. Jika dinyatakan lengkap (P21), maka akan dilanjutkan ke tahap berikutnya.

“Dari Jaksa dipelajari, kalau memang sudah lengkap dia akan kirim P21, dan jika belum lengkap, dia akan kembalikan berkas ke penyidik, yang jelas sudah di kejaksaan,” kata Kombes Adam.

Kejadian Awal yang Menggegerkan Warga

Kejadian yang menggegerkan warga terjadi pada Rabu (24/12/2025) pagi, saat ada temuan mayat perempuan di depan Kampus STIHSA Sultan Adam, Kecamatan Banjarmasin Utara, Kota Banjarmasin. Mayat yang belakangan diketahui bernama Zahra Dilla (20) adalah mahasiswi aktif Fakultas Ekonomi Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Banjarmasin. Ternyata, korban adalah korban pembunuhan.

Kurang dari 24 jam, kepolisian berhasil mengamankan terduga pelaku pembunuhan yang merupakan anggota polisi bertugas di Polres Banjarbaru.

Sidang Etik dan Sanksi Administratif

Dalam sidang etik yang digelar pada 29 Desember 2025 di Polres Banjarbaru, Bripda Seili dinyatakan terbukti melakukan perbuatan seperti dalam dakwaan dan tuntutan penuntut. Majelis menjatuhkan sanksi bersifat administratif, yaitu pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH.

Selain sanksi administratif, Seili kini juga harus menghadapi proses pidana yang kasusnya ditangani oleh penyidik Satreskrim Polresta Banjarmasin.

Proses Hukum yang Berjalan

Proses hukum yang berjalan mencakup beberapa tahapan penting. Pertama, berkas perkara telah diserahkan ke kejaksaan untuk dipelajari. Jika berkas dinilai lengkap, maka akan diterima sebagai P21 dan selanjutnya akan dilanjutkan ke tahap persidangan. Namun, jika berkas dinilai belum lengkap, maka akan dikembalikan ke penyidik untuk dilengkapi.

Tahapan ini sangat penting agar proses hukum dapat berjalan secara transparan dan adil. Masyarakat diharapkan tetap menantikan hasil akhir dari proses hukum ini tanpa terpengaruh oleh informasi yang belum pasti.

Peran Lembaga dan Komunitas

Selain proses hukum, peran lembaga dan komunitas juga sangat penting dalam mendukung keadilan. Dengan adanya pengawasan dari masyarakat dan media, diharapkan proses hukum dapat berjalan lebih efektif dan memperkuat rasa percaya masyarakat terhadap sistem hukum yang berlaku.


Pos terkait