Penyelidikan Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI Bangka Terus Berjalan
Kejaksaan Negeri Bangka terus mempercepat penyelidikan dan pengumpulan barang bukti dalam mengungkap kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Bangka tahun anggaran 2022. Proses ini mencakup pemeriksaan saksi-saksi serta koordinasi dengan berbagai pihak terkait.
Saat ini, kasus tersebut sedang menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Bangka, Herya Sakti Saad, BPKP sedang melakukan audit dan perhitungan kerugian negara. “Kita sedang bekerja sama dengan BPKP dalam artian apa yang mereka minta, itu kita support, BAP, dokumen supaya perhitungannya benar-benar firm,” ujarnya.
Herya menjelaskan bahwa perhitungan kerugian negara akan diuji baik oleh hakim maupun penasihat hukum di pengadilan. Untuk itu, pihaknya memberikan dukungan penuh kepada BPKP dengan menyediakan BAP dan dokumen-dokumen yang diperlukan agar konstruksi perhitungan kerugian negara kuat dari sisi alat bukti dan bisa meyakinkan hakim.
Indikasi Korupsi dalam Penggunaan Dana Hibah
Dalam perkara dugaan korupsi ini, Herya menyebutkan adanya indikasi korupsi yang berkaitan dengan dana hibah sebesar Rp2,7 miliar. Ada kegiatan yang bersifat fiktif dan pembiayaan terhadap kegiatan yang tidak seharusnya dibiayai. Contohnya, kegiatan bulu tangkis yang ternyata digunakan untuk bermain bola. “Menurut ahli, seharusnya apa yang ada di dalam rincian hibah itu, itulah yang dipergunakan,” jelasnya.
Jika penggunaan dana hibah melenceng dari tujuannya, maka daerah akan dirugikan. Misalnya, jika catur dibiayai Rp100 juta, harapan adalah ada atlet catur. Namun, jika dana tersebut digunakan untuk takraw, maka tidak sesuai peruntukannya.
Kegiatan Fiktif dan Dokumen yang Tidak Jelas
Selain itu, terdapat indikasi kegiatan fiktif seperti perjalanan dinas, ATK (alat tulis kantor), serta barang yang tidak ada namun pertanggungjawabannya ada. “Itu indikasi-indikasi korupsi penggunaan dana hibah KONI. Karena se-Indonesia raya KONI itu mainannya itu-itu aja,” tambahnya.
Pihaknya mengakui bahwa dalam penanganan kasus dugaan korupsi ini, sudah banyak saksi-saksi yang diperiksa, termasuk para pengurus cabang olahraga. Beberapa di antaranya telah beberapa kali dipanggil. “Ada yang dipanggil pertama itu belum bawa dokumennya. Panggilan kedua dokumennya tidak lengkap, jadi itu yang bikin mondar-mandir, bisa dua tiga kali dipanggil. Tapi intinya mereka kooperatif,” ujarnya.
Pemeriksaan Dana Hibah PS Bangka Setara
Herya juga menyebut bahwa pihaknya sedang mendalami perihal dugaan korupsi dana hibah KONI yang berkenaan dengan PS Bangka Setara. “Itu yang lagi kita dalami posisinya, keterlibatannya. Karena posisinya dia kan penerima dana hibah,” jelasnya.
Menurutnya, pihaknya sedang memeriksa apakah dana hibah yang diterima oleh PS Bangka Setara tersebut sudah sesuai ketentuan atau tidak. “Itukan nilainya hampir Rp500 juta. Dibagi dua kalau enggak salah, anggarannya Rp1 M buat Askab PSSI, tapi ternyata yang Rp500 juta itu diserahkan ke PS Bangka Setara,” jelasnya.
Padahal, dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), rincian hibahnya ditujukan ke Asosiasi Kabupaten Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (Askab PSSI) Kabupaten Bangka. Namun, dana hibah itu dibagi dua, Rp500 juta untuk Askab PSSI dan Rp500 juta untuk PS Bangka Setara.
Itulah yang kemudian sedang didalami oleh Kejaksaan Negeri Bangka apakah hal tersebut sudah sesuai peruntukkannya atau tidak. “Itu yang kita dalami supaya firm. Kalau memang dia tidak berhak, berarti kan salah menurut ketentuan dan regulasi. Makanya kita memperkuat itu, biar nanti alat bukti yang mengatakan. Alat bukti itu bisa dari saksi, ahli, dokumen, peraturan, jadi bukan penyidik yang mengatakan salah,” pungkasnya.





