Penyesalan Mendalam dan Ancaman Hukuman Berat bagi Tersangka Pembacokan Mahasiswi
Raihan Mufazzar, tersangka pembacokan mahasiswi UIN Suska Riau, menunjukkan penyesalan mendalam terhadap tindakannya. Dalam sesi pendampingan psikologis yang digelar di Polresta Pekanbaru pada Senin (2/3/2026), ia mengaku sempat memiliki pikiran untuk mengakhiri hidupnya. Fakta ini terungkap setelah tim Bagian Psikologi Biro SDM Polda Riau melakukan pemeriksaan intensif terhadap kondisi kejiwaan tersangka.
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, menyampaikan bahwa Raihan telah menunjukkan rasa penyesalan. Ia melafalkan Surah Al-Kafirun dan Ayat Kursi serta menyampaikan keinginan untuk melaksanakan salat taubat dan membaca buku-buku agama selama berada di tahanan. Pandra juga membenarkan bahwa tekanan mental yang hebat sempat memicu keinginan Raihan untuk mengakhiri hidupnya, sesaat setelah ia menganiaya korban, Farradhilla Ayu Pramesti (23), pada Kamis (26/2) lalu. Namun, niat tersebut akhirnya berhasil diredam.
Berdasarkan hasil asesmen psikologis yang dipimpin oleh AKBP Dr. Winarko, terungkap fakta bahwa Raihan memiliki profil kepribadian yang cenderung tertutup atau introvert. Dalam pengakuannya, Raihan kurang mendapat kehangatan di lingkungan keluarganya. Sebagai anak sulung dari tiga bersaudara dengan ayah yang bekerja sebagai tukang bangunan, ia cenderung terbiasa memendam beban masalahnya seorang diri. “Dia menyampaikan bahwa seharusnya jika ada persoalan, ia bercerita mencari jalan keluar, bukan memendamnya sendiri,” tambah Pandra.
Puncak dari beban personalnya meledak saat jalinan komunikasi dengan korban mulai merenggang pada penghujung tahun 2025. Meski tidak terikat status pacaran, keduanya diketahui memiliki kedekatan khusus yang memicu konflik emosional mendalam, hingga akhirnya berujung pada insiden pembacokan di lantai dua Gedung Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum UIN Suska.
Ancaman Hukuman 17 Tahun Penjara
Atas tindakan nekatnya tersebut, Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, AKP Anggi Rian Diansyah, mengungkapkan bahwa Raihan kini terancam hukuman pidana hingga 17 tahun penjara. “Kita tambahkan pasal perencanaan pembunuhan dan penganiayaan berat, ancaman hukuman 17 tahun,” ungkap Anggi Rian, Jumat, dilansir Tribun Pekanbaru. Anggi juga menuturkan bahwa pelaku sengaja datang dari rumahnya untuk membunuh korban dengan membawa dua senjata tajam, kapak dan parang. “Motif sementara ini karena cinta ditolak. Pelaku sengaja datang dari rumah mau menarget (membunuh) korban, makanya bawa kapak dan parang. Yang digunakan pelaku kapak,” sebut Anggi.

Kondisi Terkini Korban
Sesaat setelah kejadian, korban segera dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara Pekanbaru guna mendapatkan penanganan medis darurat. Namun, untuk mendapatkan perawatan yang lebih intensif, korban kemudian dirujuk ke RSUD Arifin Ahmad guna menjalani tindakan operasi. Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru AKP Anggi Rian Diansyah mengungkapkan korban menjalani operasi pada Kamis malam. “Korban belum bisa kita ambil keterangan, tadi pagi kita sudah membesuk bersama Kapolresta Pekanbaru ke RSUD Arifin Ahmad, pasca operasi tadi malam,” jelas Anggi, Jumat.
Korban menjalani operasi pergelangan tangan yang sebelumnya dikabarkan patah akibat serangan yang dialaminya. Selain mengalami luka pada tangan, korban juga luka di kepala.





