Peran Tiga Pelaku Pencurian Koper Wisatawan Thailand di Bromo

Aa1wyihm
Aa1wyihm



jatim.

PROBOLINGGO – Polres Probolinggo berhasil mengungkap tiga tersangka dalam kasus pencurian koper milik seorang wisatawan asal Thailand yang terjadi pada hari Minggu (15/2). Ketiga tersangka tersebut adalah AR (34), ES (46), dan NF (45).

Menurut Kapolres Probolinggo AKBP M Wahyudin Latif, ES bertindak sebagai otak dari aksi pencurian ini. Ia bekerja sama dengan AR, yang bertugas sebagai pelaku eksekusi. Sementara itu, NF, yang merupakan istri dari ES, berperan dalam menghilangkan barang bukti setelah kejadian tersebut.

“NF, yang merupakan istri ES, membantu menghilangkan barang bukti,” ujar Latif saat konferensi pers pada Selasa (24/2).

Kasus ini terungkap setelah polisi menangkap AR pada hari Minggu (21/2). Di hadapan aparat, AR mengakui bahwa ia nekat mengambil koper korban atas perintah dari ES. Dengan adanya pengakuan tersebut, pihak kepolisian langsung melakukan penangkapan terhadap ES dan istrinya pada hari yang sama.

Modus operandi yang digunakan oleh komplotan pelaku adalah dengan merusak kunci pintu mobil Hiace yang digunakan oleh korban. Setelah itu, mereka mengambil berbagai barang yang ada di dalam kendaraan tersebut.

Akibat kejadian ini, korban kehilangan uang sebesar Rp108.368.200 yang tersimpan di dalam koper.

Dari tindakan yang dilakukan, AR dikenai pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Sementara itu, ES dan NF dipersangkakan dengan pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP karena turut serta melakukan tindak pidana.

Penjelasan Lengkap Peran Tersangka

  • AR (34): Bertindak sebagai pelaku eksekusi dalam aksi pencurian. Ia mengakui bahwa tindakannya dilakukan atas perintah dari ES.
  • ES (46): Sebagai otak dari kejahatan ini. Ia merencanakan aksi pencurian dan memerintahkan AR untuk melaksanakannya.
  • NF (45): Berperan dalam menghilangkan barang bukti setelah kejadian. Ia juga merupakan istri dari ES.

Modus Operandi Pelaku

  • Komplotan pelaku menggunakan cara merusak kunci pintu mobil Hiace yang digunakan oleh korban.
  • Setelah kunci rusak, mereka mengambil barang-barang yang ada di dalam kendaraan tersebut.
  • Korban kehilangan uang sebesar Rp108.368.200 yang disimpan di dalam koper.

Ancaman Hukuman

  • AR: Dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.
  • ES dan NF: Dipersangkakan dengan Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP karena turut serta melakukan tindak pidana.

Pos terkait