Pasar saham di Indonesia berpotensi mendapatkan dukungan positif dari keputusan Mahkamah Agung Amerika Serikat (SCOTUS) yang membatalkan sebagian besar kebijakan tarif yang diterapkan oleh mantan Presiden Donald Trump. Namun, situasi ini juga diiringi dengan ketidakpastian akibat pernyataan Trump yang mengumumkan kenaikan bea masuk global atas barang impor ke AS menjadi 15% sehari setelah putusan SCOTUS.
Maximilianus Nico Demus, Associate Director of Research and Investment Pilarmas Investindo Sekuritas, menyatakan bahwa pembatalan tarif tersebut akan berdampak negatif terhadap perekonomian AS sendiri. Namun, bagi negara-negara luar, kebijakan ini bisa menjadi kabar baik karena memberikan peluang untuk lebih mudah melakukan perdagangan.
Menurut Nico, keputusan SCOTUS seharusnya tidak bisa diabaikan oleh Trump, dan hal ini dapat menjadi sentimen positif jangka menengah hingga panjang bagi pasar saham Indonesia.
Ezaridho Ibnutama, Head of Research NH Korindo Sekuritas, menambahkan bahwa keputusan SCOTUS berpotensi memperbaiki sentimen terhadap Indonesia, terutama setelah tekanan dari MSCI dan Moody’s. Ini bisa membawa optimisme dalam jangka pendek, meskipun pelaku usaha domestik mungkin menghadapi persaingan yang lebih ketat dari perusahaan AS yang memperoleh pengecualian regulasi.
Ezaridho menjelaskan bahwa pelemahan rupiah bisa membuat sebagian perusahaan manufaktur mempertimbangkan relokasi ke AS untuk mendapatkan tarif lebih rendah dan regulasi yang lebih ringan. Meski demikian, ia menilai perjanjian dagang ini bisa membantu membalik arus keluar modal dan mendukung reformasi struktural jangka panjang yang bermanfaat bagi Indonesia.
Hans Kwee, Pengamat Pasar Modal dan Co-Founder Pasar Dana, menyatakan bahwa langkah Trump menggunakan tarif global 10% selama 150 hari juga menjadi sentimen positif karena besaran tarif tidak terlalu tinggi. Dari sisi dalam negeri, Hans menilai langkah proaktif yang dilakukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Bursa Efek Indonesia (BEI), Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI), dan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) berpotensi mengurangi tekanan sentimen dari MSCI.
OJK sedang melakukan pembersihan terhadap pelanggaran di pasar modal. Terbaru, OJK menjatuhkan sanksi administrasi kepada satu pegiat media sosial dan tiga pihak lain karena manipulasi harga saham. Pada 20 Februari 2026, OJK memberikan denda sebesar Rp 5,25 miliar kepada influencer dengan inisial BVN karena melakukan manipulasi harga pada saham AYLS, FILM, dan BMSL.
Di hari yang sama, OJK juga memberikan sanksi administratif kepada tiga pihak yang terbukti melakukan manipulasi harga pada saham PT Impack Pratama Industri Tbk (IMPC) periode Januari–April 2026 dengan total denda Rp 5,7 miliar. Langkah OJK bersama Self-Regulatory Organization (SRO) dinilai cukup untuk menghindari ancaman reklasifikasi struktural, yaitu downgrade Emerging Market menjadi Frontier Market.
Untuk pekan ini, Hans memproyeksikan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) berpotensi konsolidasi. Support IHSG diperkirakan berada di level 8.710 hingga 7.861, sementara resistance akan menguji area 8.251 hingga 8.596.





