Peraturan Baru Belum Terbit, THR ASN, TNI, Polri, dan Pensiunan Masih Ragu

4132263857 1
4132263857 1

Pencairan THR ASN, TNI, Polri, dan Pensiunan Masih Menunggu Kejelasan

Hingga saat ini, belum ada kepastian kapan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, dan pensiunan akan dilakukan. Pemerintah masih menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) baru yang secara khusus mengatur pencairan THR untuk pegawai pemerintah termasuk TNI, Polri, dan pensiunan.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan bahwa pemerintah telah mengalokasikan anggaran sekitar Rp55 triliun untuk pembayaran THR 2026. Anggaran tersebut diperuntukkan bagi sekitar 10,5 juta penerima, termasuk pensiunan. Namun, pengumuman resmi mengenai penyaluran THR masih menunggu keputusan dari Presiden Prabowo Subianto.

Berdasarkan PP Nomor 11 Tahun 2025, THR ASN dibayarkan paling cepat 15 hari kerja sebelum Idulfitri. Mengacu pada kalender Hijriah terbitan Kementerian Agama, Lebaran 2026 diperkirakan jatuh pada 21 Maret 2026. Dengan demikian, sesuai aturannya, THR mestinya sudah cair akhir Februari atau awal Maret 2026.

Namun, penentuan lebaran Idul Fitri 1 Syawal 1447 H akan ditetapkan oleh pemerintah secara nasional melalui pemantauan hilal dan sidang isbat. Hal ini membuat tanggal pasti pencairan THR masih menjadi tanda tanya.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberi sinyal bahwa penyaluran THR ASN dan pensiunan diupayakan cair pada awal Ramadhan. Ia mengatakan, “Saya nggak tahu tanggal pastinya, yang jelas di awal-awal puasa kita harapkan sudah bisa kita salurkan.”

Waspada Terhadap Informasi Hoaks

Di tengah penantian informasi THR pensiunan 2026, PT TASPEN (Persero) mengingatkan masyarakat agar waspada terhadap informasi yang belum terverifikasi. Melalui akun Instagram resmi @taspen, perusahaan pelat merah tersebut menyampaikan imbauan bertajuk “Waspada Informasi Hoaks” terkait pembayaran THR 2026 bagi peserta pensiun.

Dalam unggahannya, TASPEN menegaskan bahwa saat ini pihaknya masih menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah sebagai dasar hukum pembayaran THR Tahun 2026 bagi peserta pensiun. Perusahaan juga mengimbau peserta untuk tidak mudah percaya pada informasi yang beredar di luar kanal resmi.

“Sobat TASPEN, jangan mudah percaya pada informasi yang belum terverifikasi. Pastikan selalu memperoleh informasi melalui kanal resmi TASPEN. Mari bersama-sama cegah penyebaran hoaks dengan bijak bermedia sosial,” demikian imbauan tersebut.

TASPEN menyatakan berkomitmen melaksanakan pembayaran THR sesuai ketentuan pemerintah dan akan menyampaikan informasi resmi melalui kanal komunikasi perusahaan. Dengan belum terbitnya PP terbaru, masyarakat yang menunggu kapan THR pensiunan dibagikan diimbau untuk terus memantau pengumuman resmi pemerintah dan informasi dari kanal resmi TASPEN.

Dasar Hukum Pemberian THR

Pemberian THR untuk ASN, TNI, Polri, dan pensiunan sudah diatur oleh pemerintah melalui payung hukum yang jelas. Untuk aparatur negara dan pensiunan, kebijakan pemberian THR mengacu pada:

  • Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas.
  • PP Nomor 5 Tahun 2024 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Sementara bagi karyawan swasta, landasan hukumnya meliputi:

  • Undang-Undang Cipta Kerja Pasal 88E.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
  • Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Regulasi tersebut menegaskan THR adalah kewajiban pemberi kerja dan hak mutlak pekerja.

Pos terkait