Penyelidikan Kekerasan Fisik yang Berujung pada Kematian
Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Trenggalek sedang melakukan penyelidikan terhadap dugaan kekerasan fisik yang dialami seorang perempuan bernama DW (33) oleh suaminya, AW (31). Kejadian ini menimbulkan perhatian publik setelah video kekerasan tersebut viral di media sosial.
Kasus ini berawal dari perselisihan antara keduanya yang dipicu oleh beberapa masalah yang telah terakumulasi. Salah satu pemicunya adalah rencana peningkatan status pernikahan siri menjadi resmi, serta dugaan pencurian telepon genggam yang dilakukan oleh korban. DW diketahui bekerja sebagai pengasuh lansia di Desa Kedungsigit, Kecamatan Karangan. Telepon genggam yang diduga dicuri merupakan milik majikan yang dirawatnya.
AW, yang merupakan suami sirinya, merasa tidak puas dengan tindakan korban dan mempermasalahkan pencurian tersebut. Ia mengklaim bahwa ia yang memberikan pekerjaan kepada DW. Akibatnya, AW marah dan mencari keberadaan DW yang ternyata sedang dalam perjalanan menuju Sumatera Selatan.
Saat itu, DW sudah berada di Tulungagung. AW kemudian menjemputnya untuk mengembalikan ponsel yang dicuri. Di tengah perjalanan pulang, terjadi dua kali kekerasan. Pertama di Kecamatan Karangan, Kabupaten Trenggalek, dan yang kedua di Desa Karanganyar, Kecamatan Pule. Video kekerasan tersebut akhirnya viral.
Di tengah cekcok, pelaku sempat mengembalikan ponsel yang dicuri oleh istri sirinya ke pemiliknya. Namun, tanpa diketahui oleh pelaku, korban kemudian menenggak racun pemberantas rumput Gramoxone.
Berdasarkan hasil visum, terungkap bahwa korban mengalami luka di bagian kepala dan lengan akibat dugaan pemukulan menggunakan balok kayu dan sandal. Meski begitu, polisi belum dapat memastikan apakah kekerasan tersebut menjadi penyebab kematian korban.
Polisi akan melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengetahui apakah korban meminum racun tersebut karena dipaksa atau atas kemauannya sendiri. Hasil otopsi dari dokter forensik Rumah Sakit Bhayangkara Kediri yang telah dilakukan tadi malam masih menunggu untuk ditetapkan sebagai penyebab kematian.
Peristiwa yang Menggemparkan
Peristiwa ini menunjukkan pentingnya pemeriksaan mendalam terhadap kasus kekerasan yang terjadi. Dugaan kekerasan fisik yang dialami DW tidak hanya menjadi perhatian masyarakat, tetapi juga menjadi tantangan bagi aparat hukum dalam menentukan penyebab kematian korban.
Selain itu, kasus ini juga membuka pertanyaan tentang status hubungan antara DW dan AW. Menurut keterangan AW, mereka memiliki hubungan nikah siri. Hal ini memengaruhi penanganan kasus tersebut, karena tidak termasuk dalam kategori KDRT seperti yang biasa dikenal.
Tindakan yang Dilakukan Polisi
Kasat Reskrim Polres Trenggalek, AKP Eko Widiantoro, menjelaskan bahwa penyelidikan terus dilakukan untuk memastikan fakta-fakta yang terjadi. Proses investigasi melibatkan pemeriksaan saksi-saksi, analisis video kekerasan, serta koordinasi dengan lembaga medis untuk mengetahui penyebab pasti kematian korban.
Dengan adanya dugaan kekerasan dan kematian yang terjadi, kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat tentang pentingnya menjaga hubungan yang sehat dan saling menghormati. Selain itu, kasus ini juga mengingatkan masyarakat untuk tidak melakukan tindakan yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain.





