Perhatian Khusus pada Permintaan Agunan KUR Mikro di Himmbara

1704653207
1704653207

Praktik Permintaan Agunan Tambahan dalam Pengajuan KUR Mikro

Banyak pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) mengeluhkan adanya praktik permintaan agunan tambahan dalam pengajuan Kredit Usaha Rakyat Mikro (KUR Mikro) dengan plafon di bawah Rp100 juta. Hal ini terjadi di sejumlah bank Himbara, yang menjadi penyalur utama program KUR.

Program KUR sejatinya dirancang untuk memperluas akses pembiayaan bagi UMKM yang belum memiliki aset memadai sebagai jaminan kredit. Dalam pedoman resmi, KUR Mikro dengan plafon hingga Rp100 juta tidak mewajibkan agunan tambahan karena telah dijamin oleh perusahaan penjamin kredit. Namun, di lapangan, beberapa nasabah mengaku diminta menyerahkan jaminan seperti BPKB kendaraan.

Salah satu pelaku usaha di Jakarta Timur, Rina (38), mengungkapkan bahwa pihak bank memintanya menyerahkan BPKB sepeda motor saat mengajukan pinjaman senilai Rp50 juta. Menurut Rina, alasan dari permintaan tersebut adalah untuk memperkuat analisa kredit dan mempercepat proses pencairan dana.

Daftar Bank Penyalur KUR

Program KUR disalurkan melalui sejumlah bank pelat merah yang tergabung dalam Himbara, antara lain:

  • Bank Rakyat Indonesia (BRI)
  • Bank Mandiri
  • Bank Negara Indonesia (BNI)
  • Bank Tabungan Negara (BTN)

Keempat bank tersebut menjadi penyalur utama program pembiayaan bersubsidi bunga yang setiap tahunnya ditargetkan menyerap jutaan pelaku UMKM di seluruh Indonesia.

Analisa Kredit Jadi Alasan

Sejumlah bank penyalur menyatakan bahwa mereka tetap mengacu pada pedoman pemerintah. Namun, dalam praktiknya, analisa kelayakan usaha menjadi pertimbangan utama sebelum kredit disetujui. Pihak perbankan beralasan bahwa permintaan agunan bukan menjadi syarat wajib, melainkan opsi tambahan apabila hasil penilaian usaha dinilai belum cukup kuat untuk memitigasi risiko kredit bermasalah.

“Jika usaha dinilai layak dan arus kas memadai, KUR Mikro tetap bisa diproses tanpa agunan tambahan,” ujar salah satu perwakilan bank Himbara.

Penilaian dari Pengamat Ekonomi

Pengamat ekonomi dan perbankan yang juga Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Pemuda LIRA, Dimas H. Pribadi, menilai praktik tersebut berpotensi menggerus tujuan utama KUR. Ia menyebut bahwa semangat awal KUR adalah membuka akses modal seluas-luasnya bagi UMKM yang tidak bankable secara konvensional. Jika tetap diminta jaminan tambahan, maka esensi inklusi keuangan bisa tereduksi.

Ia mendorong adanya pengawasan dan sosialisasi yang lebih tegas agar implementasi di lapangan selaras dengan regulasi. Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian telah menegaskan bahwa KUR Mikro tidak mensyaratkan agunan tambahan. Skema penjaminan kredit telah diatur untuk mengurangi risiko perbankan.

Masyarakat Diminta Melaporkan Praktik Tidak Sesuai

Masyarakat yang merasa dirugikan atau menemukan praktik yang tidak sesuai pedoman resmi diminta melaporkannya melalui kanal pengaduan bank terkait atau otoritas pengawas jasa keuangan.

Di tengah harapan UMKM untuk mendapatkan akses permodalan yang lebih mudah, konsistensi implementasi kebijakan menjadi kunci agar program KUR tetap menjadi instrumen efektif dalam mendorong pertumbuhan ekonomi kerakyatan.

Pos terkait