Perintah Kapolri, Brimob Pukul Siswa SMP Jadi Sorotan, Korban Tewas, Kronologi Awal Balap Liar

Aa1woug5
Aa1woug5

Kronologi Siswa SMP Tewas Dianiaya Oknum Polisi

Siswa SMP AT (14) meninggal dunia setelah dianiaya oleh oknum anggota Brimob Bripda Masias Siahaya. Peristiwa ini mengejutkan masyarakat dan mendapat perhatian khusus dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Ia sangat marah saat mengetahui tindakan yang dilakukan oleh anggotanya tersebut, yang dianggap merusak citra institusi Brimob yang seharusnya melindungi masyarakat.

Peristiwa berawal ketika Bripda MS bersama rekan Brimob melakukan patroli cipta kondisi di wilayah Kota Tual dan Kabupaten Maluku Tenggara. Saat itu, mereka menerima laporan adanya keributan di sekitar Tete Pancing. Aparat kemudian bergerak ke lokasi dan membubarkan aktivitas balap liar. Beberapa menit setelahnya, dua sepeda motor yang dikendarai korban AT dan rekannya, NK (15), melaju dengan kecepatan tinggi dari arah Desa Ngadi menuju lokasi tersebut. Di tengah perjalanan, Bripda MS mengayunkan helm taktikal ke arah pengendara, yang mengenai pelipis AT hingga korban terjatuh dalam posisi telungkup. Motor yang dikendarainya kemudian menabrak kendaraan NK, menyebabkan NK mengalami patah tangan.

AT dinyatakan meninggal dunia setelah mengalami luka parah di bagian pelipis. Ia sempat dilarikan ke RSUD Karel Sadsuitubun Langgur, namun tidak tertolong. Kejadian ini menjadi sorotan publik dan memicu reaksi keras terhadap tindakan Bripda MS.

Penanganan Kasus Oleh Pihak Berwajib

Setelah kejadian, Bripda MS langsung diamankan dan menjalani pemeriksaan. Pada Sabtu (21/2/2026), ia resmi ditetapkan sebagai tersangka. Kapolres Tual AKBP Whansi Asmoro mengatakan bahwa penyidik telah menyita sejumlah barang bukti, termasuk helm taktikal yang digunakan pelaku serta dua unit sepeda motor milik korban. Bripda MS juga telah diterbangkan ke Ambon untuk menjalani pemeriksaan kode etik oleh Propam Polda Maluku.

Polri menyampaikan permohonan maaf atas insiden tersebut. Kadiv Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir menyatakan bahwa tindakan pelaku tidak sejalan dengan nilai-nilai institusi dan telah mencederai kepercayaan publik. Polri juga berjanji akan memproses kasus dengan transparan dan akuntabel.

Sidang Etik dan Proses Hukum

Oknum Anggota Brimob Polda Maluku Bripda Masias Siahaya dijadwalkan menjalani sidang kode etik di Polda Maluku, Senin (23/2/2026) siang. Kapolda Maluku Irjen Pol Dadang Hartanto menegaskan bahwa tidak memberikan toleransi terhadap setiap bentuk pelanggaran hukum maupun etika yang dilakukan oleh anggotanya. “Penanganan perkara ini kami lakukan secara tegas dan berlapis, proses pidana berjalan, proses kode etik juga berjalan jika terbukti bersalah, sanksinya jelas dan tegas,” tegas Irjen Dadang.

Ancaman sanksi terhadap Bripda MS adalah Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). “Pancaman sanksinya adalah PTDH, PTDH itu pecat,” ujar Dadang kepada wartawan. Menurutnya, proses penanganan perkara ini dilakukan secara cepat, transparan, dan tegas.

Keluarga korban dijadwalkan hadir langsung dalam sidang etik. Mereka akan berangkat dari Tual menuju Ambon dan terlebih dahulu memeriksakan kondisi salah satu anggota keluarga yang mengalami cedera. Sementara anggota keluarga lain akan mengikuti jalannya sidang melalui sambungan daring.

Penutup

Proses hukum dan sidang etik terhadap Bripda MS akan dilakukan secara transparan dan objektif. Kapolda Maluku menegaskan bahwa kasus ini akan diproses sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Selain itu, pimpinan Polda Maluku juga menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada keluarga korban atas musibah yang terjadi.

Pos terkait