Peristiwa Pemukulan Mahasiswa UIN Saizu di Purwokerto Utara Berakhir Damai

1720769147 1
1720769147 1

Kasus Penganiayaan Mahasiswa UIN Saizu Purwokerto Diselesaikan Secara Kekeluargaan

Sebuah kasus penganiayaan yang menimpa seorang mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Prof KH Saifuddin Zuhri (UIN Saizu) Purwokerto berakhir dengan penyelesaian damai. Peristiwa ini terjadi di sebuah rumah kos di Purwokerto Utara dan melibatkan dua pihak, yaitu pelaku dan korban.

Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (21/2/2026) sekitar pukul 23.30 WIB di sebuah kos milik Pak Sukadi yang beralamat di Jalan Malam, Gang Kapak 2 No 38, RT 5 RW 4, Kelurahan Purwanegara, Kecamatan Purwokerto Utara, Kabupaten Banyumas. Dalam surat pernyataan yang ditandatangani oleh kedua belah pihak, disebutkan bahwa penganiayaan dilakukan oleh Muhammad Siddik (21), seorang mahasiswa asal Dukuh Planjan RT 1 RW 006, Desa Langkap, Kecamatan Bumiayu, Kabupaten Brebes.

Sementara itu, korban adalah Ilham Alhamdi (23), mahasiswa asal Sidakaton RT 3 RW 4, Desa Sidakaton, Kecamatan Dukuhturi, Kabupaten Tegal. Dalam surat pernyataan tersebut, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan masalah secara kekeluargaan tanpa menempuh jalur hukum.

Pihak korban, Ilham Alhamdi, menyatakan tidak akan menuntut secara hukum atas kejadian yang menimpanya. Sementara itu, Muhammad Siddik selaku pelaku pemukulan menyampaikan permohonan maaf secara tulus kepada korban, yang kemudian diterima oleh Ilham Alhamdi.

Dalam kesepakatan itu, Muhammad Siddik juga mengakui telah khilaf melakukan perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi tindakan serupa atau perbuatan yang melanggar hukum di masa depan. Sebagai bentuk tanggung jawab, pelaku bersedia mengganti kerugian kepada korban sebesar Rp1.000.000 untuk biaya pengobatan.

“Kedua pihak sepakat dengan adanya penyelesaian tersebut, persoalan dianggap selesai tanpa perlu dilanjutkan ke proses hukum. Surat pernyataan itu dibuat tanpa adanya tekanan dari pihak mana pun dan ditandatangani oleh kedua belah pihak di Polsek Purwokerto Utara,” kata Kuasa hukum korban, Esa Caesar.

Dokumen tersebut turut disaksikan oleh tiga saksi, yakni Lestari H.I., Ubaidurohman, serta Gancarng Zidan S.H.

Penyebab Kejadian

Sebelumnya sempat diberitakan bahwa seorang mahasiswa UIN Saizu Purwokerto, Ilham Alhamdi, menjadi korban penganiayaan di rumah kosnya di Purwokerto Utara. Peristiwa terjadi saat korban kembali dari kegiatan KKN dan mendapati sesama penghuni kos berada di dalam kamarnya. Saat ditegur, pelaku menuduh korban mengambil jam tangannya dan diduga langsung memukul korban berkali-kali hingga menyebabkan luka lebam di wajah.

Keributan akhirnya dilerai oleh warga sekitar. Kasus ini telah dilaporkan ke Polresta Banyumas dan masih dalam proses penyelidikan polisi.

Proses Penyelesaian

Penyelesaian kasus ini dilakukan secara kekeluargaan, sehingga tidak ada tuntutan hukum yang diajukan oleh pihak korban. Kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan masalah tanpa melibatkan aparat hukum. Hal ini menunjukkan komitmen kuat dari pelaku untuk bertanggung jawab atas perbuatannya.

Kesimpulan

Kasus penganiayaan ini menjadi contoh bagaimana konflik bisa diselesaikan dengan cara yang lebih damai dan saling menghormati. Meskipun kejadian ini menimbulkan luka fisik dan emosional, penyelesaian secara kekeluargaan memberikan ruang bagi kedua belah pihak untuk memperbaiki hubungan dan menjaga harmonisasi di lingkungan sekitar.

Pos terkait