OTT KPK Terhadap Bupati Pekalongan Fadia A Rafiq
Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menangkap Bupati Pekalongan, Fadia A Rafiq. Ia kini sedang menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, terkait dugaan korupsi. Proses ini dilakukan dalam rangka penyelidikan tertutup yang dilakukan oleh tim KPK.
Sebelumnya, Fadia dikenal sebagai seorang penyanyi dangdut yang sukses dengan lagu hits “Cik Cik Bum Bum” pada tahun 2000. Karier musiknya sempat melejitkan namanya di kalangan publik. Namun, ia kemudian beralih ke dunia politik dan menjadi sosok yang menarik perhatian masyarakat.
Latar Belakang Karier Politik Fadia A Rafiq
Fadia A Rafiq lahir di Jakarta pada 23 Mei 1978, dengan nama asli Laila Fathia. Ia adalah putri dari seorang pedangdut bernama A Rafiq. Setelah sukses di dunia hiburan, Fadia memilih untuk bergabung dalam dunia politik. Ia mulai berkarier sebagai Wakil Bupati Pekalongan pada periode 2011-2016. Jabatan tersebut menjadi batu loncatan bagi karier politiknya.
Ia kemudian menjabat Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Pekalongan pada periode 2016-2021 dan juga menjadi Ketua KNPI Jawa Tengah selama masa yang sama. Pada Pilkada 2020, Fadia maju sebagai calon Bupati Pekalongan dan berhasil memenangkan pemilihan untuk periode 2021-2024. Pada Pilkada 2025, ia kembali mencalonkan diri dan terpilih kembali untuk periode 2025-2030.
Fadia merupakan salah satu kepala daerah perempuan di Jawa Tengah yang berhasil memenangkan dua periode berturut-turut sebelum akhirnya terjaring OTT KPK pada awal Maret 2026.
Kekayaan yang Dilaporkan dalam LHKPN
Menilik Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkan per 30 Maret 2025, Fadia memiliki kekayaan sebesar Rp 85,6 miliar. Angka fantastis tersebut berasal dari berbagai sumber, mulai dari tanah dan bangunan hingga transportasi dan harta bergerak lainnya.
Berikut rincian kekayaan Fadia A Rafiq:
A. Bidang Tanah dan bangunan
– Tanah seluas 2720 m² di kab/kota Pekalongan, hasil sendiri: Rp. 2.040.000.000
– Tanah dan bangunan seluas 90 m²/55 m² di kab/kota Bogor, hasil sendiri: Rp. 1.500.000.000
– Tanah dan bangunan seluas 180 m²/162 m² di kab/kota Bogor, hasil sendiri: Rp. 3.500.000.000
– Tanah dan bangunan seluas 2,25 m²/2,25 m² di kab/kota Jakarta Pusat, hasil sendiri: Rp. 2.400.000.000
– Tanah dan bangunan seluas 2,84 m²/2,84 m² di kab/kota Jakarta Pusat, hasil sendiri: Rp. 3.800.000.000
– Tanah dan bangunan seluas 800 m²/500 m² di kab/kota Bogor, hasil sendiri: Rp. 5.000.000.000
– Tanah dan bangunan seluas 489 m²/200 m² di kab/kota Semarang, hasil sendiri: Rp. 7.000.000.000
– Tanah seluas 200 m² di kab/kota Badung, hasil sendiri: Rp. 3.500.000.000
– Tanah dan bangunan seluas 100 m²/100 m² di kab/kota Jakarta Timur, hasil sendiri: Rp. 5.000.000.000
– Tanah seluas 550 m² di kab/kota Bogor, hasil sendiri: Rp. 10.000.000.000
– Tanah dan bangunan seluas 209 m²/209 m² di kab/kota Depok, hasil sendiri: Rp. 3.500.000.000
– Tanah dan bangunan seluas 1613 m²/800 m² di kab/kota Pekalongan, hasil sendiri: Rp. 3.500.000.000
– Tanah dan bangunan seluas 310 m²/300 m² di kab/kota Pekalongan, hasil sendiri: Rp. 5.000.000.000
– Tanah seluas 1298 m² di kab/kota Pekalongan, hasil sendiri: Rp. 2.500.000.000
– Tanah seluas 740 m² di kab/kota Pekalongan, hasil sendiri: Rp. 1.000.000.000
– Tanah seluas 1900 m² di kab/kota Pekalongan, hasil sendiri: Rp. 1.900.000.000
– Tanah seluas 1900 m² di kab/kota Pekalongan, hasil sendiri: Rp. 1.900.000.000
– Tanah seluas 1420 m² di kab/kota Pekalongan, hasil sendiri: Rp. 3.550.000.000
– Tanah seluas 599 m² di kab/kota Pekalongan, hasil sendiri: Rp. 2.500.000.000
– Tanah seluas 7330 m² di kab/kota Pekalongan, hasil sendiri: Rp. 2.500.000.000
– Tanah dan Bangunan seluas 200 m²/150 m² di kab/kota Pekalongan, hasil sendiri: Rp. 500.000.000
– Bangunan seluas 100 m²/ 270 m² di kab/kota Pekalongan, hasil sendiri: Rp. 350.000.000
– Tanah seluas 121 m² di kab/kota Bogor, hasil sendiri: Rp. 325.000.000
– Tanah seluas 76 m² di kab/kota Bogor, hasil sendiri: Rp. 700.000.000
– Tanah dan bangunan seluas 76 m²/120 m² di kab/kota Bogor, hasil sendiri: Rp. 700.000.000
– Tanah seluas 10 m² di kab/kota Bogor, hasil sendiri: Rp. 125.000.000
B. Alat transportasi dan mesin
– Mobil, Hyundai minibus tahun 2013, hasil sendiri: Rp. 200.000.000
– Mobil, Alphard Alphard X A/T 2.4 tahun 2018, hasil sendiri: Rp. 980.000.000
C. Harta bergerak lainnya
– Rp. 3.020.000.000
D. Surat berharga
– Rp. –
E. Kas dan setara kas
– Rp. 10.333.500.000
F. Harta lainnya
– Rp. –
Sub total: Rp. 88.823.500.000
III. Hutang: Rp. 3.200.000.000
IV. Total harta kekayaan (II-III): Rp. 85.623.500.000





